harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN KMS) atas kegiatan pembangunan perumahan. Dwi Astuti, Direktur Bina Pelayanan, dan Humas Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan PPN KMS dihitung berdasarkan jumlah tertentu dikalikan 20% dari tarif PPN reguler sesuai yang ditentukan. . Pasal 3 (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022. Karena […]