harfam.co.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan pelanggan yang kedapatan melakukan perjalanan melebihi tujuan yang tertera pada tiket kereta api akan dikenakan denda yang dibayarkan langsung di kereta dan diberikan di stasiun. dengan kesempatan pertama. Besarnya denda yang harus dibayar sama dengan dua kali harga tiket parsial terkecil pada subkelas tersebut. Hal ini […]