harfam.co.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pengusaha menghentikan praktik alih daya pekerja ke pihak ketiga (outsourcing). Kedudukannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Iqbal menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan salah satu dari 21 tuntutan substantif kelompok buruh dalam UU Cipta Kerja. Ia ingin memastikan seluruh keputusan pemerintah dan pengusaha dilaksanakan. […]