harfam.co.id, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan Program Pengenalan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tidak memiliki tata cara jual beli kursi sesuai tuturan.
Purwosusilo, Wakil Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kursi dari pelaksanaan PPDB tahap pertama.
“Kalau PPDB anak dulu boleh, tapi tidak bicara sendiri dan kosong. Yang tidak masuk tahap kedua akan kita buka,” ujarnya saat rapat dengan Komisi E Provinsi DKI Jakarta. DPRD, Senin (27/5/2024).
Namun, kata dia, penerapan IPPB bagian kedua tidak mencakup pemberian wewenang, pembatasan, atau pengalihan tanggung jawab orang tua. Menurut dia, pada IPPB bagian kedua ini hanya dibuka satu jalur yakni terkait prestasi pendidikan.
“Seleksinya bersifat edukatif. Karena katanya anak itu akan didaftarkan pada tahap pertama. Kalau ada (tidak ditampilkan),” ujarnya.
Namun jika semua sampel baru (CPDB) disetujui, maka PPDB putaran kedua tidak akan diproses. PPDB bagian kedua hanya dilakukan apabila CPDB sudah diterima namun belum dilaporkan.
Purwosusilo juga mengatakan, jika CPDB masih ada setelah pemanggilan PPDB kedua dan tidak mendaftar, maka mereka akan meninggalkan kursinya untuk satu periode. Ini dilakukan untuk tujuan konversi.
Jadi kalau ada pertanyaan terkait jual beli kursi ke orang di dalam, saya bilang tidak ada izin. Anak menteri (misalnya) tidak boleh, jadi tidak boleh, ”ujarnya. .