harfam.co.id, Jakarta PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, termasuk pejabat pemerintah. TASPEN secara proaktif menyalurkan dana pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri senior kabinet Indonesia dan pegawai negeri sipil.
Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Plt. CEO TASPEN Rony Hanitio Aprianto dan Direktur Eksekutif TASPEN Ariandi menyerahkan langsung ke kantor kementerian masing-masing sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.
Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra mengatakan, TASPEN selaku Pengelola Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN selalu proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat kepada ASN.
“TASPEN mengapresiasi kinerja dan seluruh jasa serta dedikasi para menteri kepada negara dengan memberikan manfaat skema pensiun dan THT. “Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarganya,” kata Henra.
Sejumlah menteri dan PNS senior yang menerima pensiun dan tunjangan THT langsung di kantor masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jason H. Laoli, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono.
Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menlu Pertanyakan Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar dan Ketua Hakim Muhammad Syarifudin.
“Nuna senang saya mendapat pensiun dari TASPEN senilai Rp 27 juta selama saya menjabat Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Mulai 1 November, Anda bisa menerima uang pensiun sebesar Rp 3 juta setiap bulannya. Alhamdulillah,” kata Teten Masduki melalui akun media sosial resminya.
Menteri dan PNS akan mulai memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta berakhirnya masa jabatan sebagai PNS. Tunjangan yang dibagikan mencakup program pensiun dan tabungan bagi lanjut usia sebagai bagian dari hak yang diterima pegawai pemerintah setelah masa kerja mereka.
TASPEN juga sebelumnya telah menyerahkan langsung tunjangan pensiun dan THT kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain menteri, TASPEN juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pegawai negeri sipil lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan. , para duta besar dan kepala Negara Daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. pada peralatan sipil negara.
Wakil Presiden Indonesia, K.H. Ma’roof Amin menilai positif langkah TASPEN dalam memperbaiki pengelolaan dana pensiun.
“Dengan kepemilikan aset yang besar, saya berharap pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan.” “TASPEN bisa memberikan uang kepada masyarakat yang akan pensiun, karena di hari tua diharapkan, hanya itu dukungannya,” kata Wapres.
Penyaluran THT pensiun dan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS atas dedikasi dan komitmennya selama mengabdi. Sebagai pengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pegawai pemerintah, TASPEN terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.
TASPEN akan terus memperkuat peran pentingnya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi ASN dan PNS, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun yaitu Right Administration, Right People, Right Time, Right Number dan Right Place. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Eric Tohir yang menekankan agar BUMN terus mendorong produktivitas usaha yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan.
(*)