JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Anwar Makram menegaskan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah tidak boleh dihapuskan. Observasi juga sudah menjadi kewajiban di sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiim saat Rapat Kerja DPRI X, Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Tolong jangan bicara tentang Pramuka yang dilarang atau dikeluarkan dari sekolah karena undang-undangnya sudah jelas bahwa itu adalah kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah,” kata Nadeem.
Baca Juga: Muzni: Menghapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Adalah Salah Sekali
Bahkan, mantan pejabat Gojik itu mengatakan pihaknya akan memperbaiki situasi pengawasan dengan menambahkan kurikulum mandiri. Selain itu, kata Nadeem, observasi bukan lagi kegiatan ekstrakurikuler.
“Satu hal yang menurut saya sangat menarik secara prinsip adalah bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan Pramuka yang sebelumnya hanya bersifat ekstrakurikuler dengan memasukkan muatan kurikulum mandiri,” kata Nadeem.
“Jadi ini salah satu hal yang bisa meningkatkan taraf nilai observasi yang sebelumnya hanya ekstrakurikuler dan bisa dimasukkan ke dalam kurikulum bersama,” ujarnya.
Baca juga: Komisi DPR
Di sisi lain, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Aditomo menegaskan observasi akan dimasukkan dalam kurikulum mandiri. Ia juga menegaskan, Pramuka tidak akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Oleh karena itu observasi tetap masuk dalam kurikulum mandiri. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan observasi sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Jadi kami tekankan lagi, observasi tidak akan dikeluarkan dari kurikulum mandiri, kata Ananditu.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mengatur bahwa sekolah mempunyai kelompok pramuka, dan menyatakan bahwa kepramukaan untuk pendidikan merupakan hak siswa,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penghentian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah berdasarkan Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 12 Tahun 2024 menarik perhatian. Keputusan ini tampaknya didasarkan pada kemajuan yang dicapai dalam penerapan kurikulum independen (Cramer) yang dinilai berhasil.
Padahal, kegiatan ekstrakurikuler telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD hingga SMA selama bertahun-tahun.
Program ekstrakurikuler wajib adalah program yang wajib diikuti oleh semua siswa, kecuali siswa yang mempunyai persyaratan khusus yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.