Depok, Wiwa – Kepala sekolah dan tiga guru honorer SMPN 19 Depok terancam pemecatan. Ia diduga terlibat dalam urusan pencucian raport 51 siswa di sekolah tersebut. Selain itu, ada nama lain yang terancam hukuman lebih ringan atau berat. Nama-nama orang yang terlibat kasus itu sudah dimasukkan ke dalam tas.
Nama-namanya sudah ada, ada 3 guru honorer yang perlu dipecat, kalau tidak salah ada 9 orang, termasuk kepala sekolahnya, artinya masih ada 5 lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. , Siti Charizah. Minggu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Gara-gara nilainya, 51 siswa SMPN 19 Depok ditolak masuk ke beberapa sekolah menengah negeri. Permasalahan ini sedang ditangani oleh Irjen (Irjen) Kemendikbud yang akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPMSDM) Kota Depok.
“Kami serahkan ke Pemkab dan BKPSDM (Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia). Jadi, BKPSDM-lah yang akan mengeluarkan sanksi atau sanksinya,” ujarnya.
Adapun metode yang digunakan, untuk pembelajaran di luar sekolah, Pemkot sepakat untuk melakukan verifikasi. Namun diragukan kebenarannya jika dilaporkan oleh hakim.
“Tapi kalau itu yang dikatakan kejaksaan saat penyidikan, maka itu benar.
Terkait temuan laporan setebal 50 halaman yang diamankan Kejaksaan Depok, Pemkot mempertanyakan kebenarannya. Saat itu, dia sedang memeriksa rapor secara manual.
“Kemarin saat kita cek secara manual, rapornya ada, jadi nilai yang dinaikkan di sistem PPDB benar, hanya bisa ada,” ujarnya.
Pemerintah kota mengatakan 51 siswa yang tidak diterima kini telah diterima di sekolah lain. Pihaknya membantu 51 siswa bersekolah.
Ia mengakhirinya dengan berkata, “Alhamdulillah semuanya sudah bersekolah, karena kalau kita tidak menemukannya, tanggung jawab kita untuk menemukannya, tapi alhamdulillah kita sudah bersekolah.” Sekolah Hijau SMP Negeri 29 di Jakarta menawarkan pendidikan, penanaman pohon dan musik. SMP Negeri 29 Jakarta edisi Road to Sekolah Hijau menawarkan beberapa kegiatan yaitu edukasi, bersepeda, penanaman pohon, dan musik. harfam.co.id.co.id 19 Oktober 2024