JAKARTA, 26 Juni 2024 – Tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di Indonesia cukup menyita perhatian, terutama terkait latar belakang pendidikan pelakunya.
Berdasarkan data yang diperoleh harfam.co.id Otomotif dari Korlantas Polri, terdapat perbedaan signifikan jumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dari berbagai tingkat pendidikan antara tahun 2018 dan 2021.
Pada tahun 2018, jumlah pelanggaran tertinggi dilaporkan oleh mereka yang berpendidikan tinggi, yakni sebanyak 4.024.436 pelanggar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok lain yang berpendidikan SMA yang mencapai 1.616.565 pelaku.
Pelakunya masing-masing berasal dari tingkat SMP dan SD sebanyak 602.882 dan 148.814 orang. Kelompok “lainnya”, yang mencakup pendidikan informal atau tidak dikenal, berjumlah 715.225 pelanggar.
Tahun berikutnya, 2019, jumlah pelanggaran kategori SMA menunjukkan penurunan signifikan menjadi 171.317. Sebaliknya, jumlah pelanggaran di tingkat SMP meningkat tajam menjadi 872.239.
Narapidana di perguruan tinggi menurun signifikan menjadi 8.369 orang. Jumlah pelanggaran pada kategori SD dan “Lainnya” juga mengalami penurunan masing-masing menjadi 115.517 dan 631.558 orang.
Tahun 2020 mencatat penurunan tajam di semua kategori. Jumlah pelanggaran di tingkat SD hanya 1.431 orang, sedangkan di tingkat SMP dan SMA masing-masing sebanyak 10.594 dan 4.131 orang. Jumlah pelanggar dari perguruan tinggi menurun menjadi 95, dan 11.620 pelanggar dilaporkan dalam kategori “lainnya”.
Pada tahun 2021, jumlah pelanggaran semakin meningkat. Pelanggar meningkat signifikan menjadi 46.903 dari tingkat SD, disusul 321.306 dari tingkat SMP. Jumlah pelanggaran di SMA dan Perguruan Tinggi mencapai 100.632 dan 5.644. Kelompok “lainnya” juga mengalami peningkatan tajam hingga 254.356 pelanggaran.
2018 1. SD : 148.814 Pelanggar 2. SMP : 602.882 Pelanggar 3. SMA : 1.616.565 Pelanggar 4. Perguruan Tinggi : 4.024.436 Pelanggar 5. Lainnya : 715.225 Pelanggar
2019 1. SD : 115.517 pelanggaran 2. SMP : 872.239 pelanggaran 3. SMA : 171.317 pelanggaran 4. Universitas : 8.369 pelanggaran 5. Lainnya : 631.558 pelanggaran
2020 1. SD : 1.431 pelanggaran 2. SMP : 10.594 pelanggaran 3. SMA : 4.131 pelanggaran 4. Universitas : 95 pelanggaran 5. Lainnya : 11.620 pelanggaran
2021 1. SD : 46.903 Pelanggar 2. SMP : 321.306 Pelanggar 3. SMA : 100.632 Pelanggar 4. SMA : 5.644 Pelanggar 5. Lainnya : Pelanggar Yayasan Pendidikan 254.356 Pemain yang berperan penting dalam Pengelolaan Kepemilikan institusi pendidikan tinggi di Indonesia. harfam.co.id.co.id 10 Oktober 2024