September 21, 2024
‘Tugas’ IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

‘Tugas’ IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

harfam.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merevisi penggunaan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melindungi ponsel (smartphone) yang hilang atau dicuri. Sebelumnya, IMEI hanya mencegah penyelundupan smartphone ilegal di Indonesia. “Sekarang, jika ponselmu hilang, kamu hanya perlu menerima nasibmu. Pendaftaran IMEI kini sedang dikembangkan untuk perlindungan, meskipun dapat diblokir untuk mencegah pencuri mendapatkan keuntungan apa pun. Pada Jumat, 31 Mei 2024, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Ia mengatakan sistem tersebut telah diterapkan di Korea Selatan selama 10 tahun terakhir dan terbukti efektif. Mengurangi jumlah pencurian ponsel pintar. Di Korea Selatan, di Muljadi, ponsel yang hilang atau ditinggalkan dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani ponsel pintar yang hilang atau dicuri. Dengan menggunakan registrasi IMEI, unit mengembalikan smartphone kepada pemiliknya. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang dalam tahap awal mengkaji penggunaan registrasi IMEI untuk melindungi ponsel dari hilang atau dicuri di Indonesia. Ia menyatakan, registrasi IMEI bisa digunakan untuk melindungi perangkat warga negara, namun penerapannya memerlukan konsep yang matang, apalagi sistem perdagangan ponsel pintar di Indonesia sangat terbuka. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mematangkan gagasan penggunaan registrasi IMEI untuk melindungi ponsel yang hilang atau dicuri namun sebenarnya dijual, untuk mengurangi risiko masalah setelah penerapan sistem, meskipun diklaim. untuk ponsel yang hilang. “, kata Mulyadi. Sementara itu, penerapan IMEI di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal. Menurut Kementerian Penerangan. itu pengurangan,” jelasnya. Mulyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan ini berdampak positif terhadap pendapatan negara, dengan adanya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ponsel pintar. . Importir sekitar Rp 2 triliun menunjukkan tren di masyarakat juga menurunkan prevalensi ponsel ilegal. Dengan penerapan aturan IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak dapat digunakan karena operator seluler tidak diperbolehkan memberikan layanan kepada perangkat tersebut. “Jika IMEI smartphone tidak terdaftar saat mendarat di bandara, maka belum bisa digunakan. Jadi mereka (bea cukai) tidak perlu lagi memeriksa dan menggeledah barang milik penumpang. . IMEI paling efektif,” tegasnya. Pemerintah menerapkan pembatasan pendaftaran IMEI mulai tahun 2020 untuk memudahkan keamanan ponsel yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor. Palang Merah Internasional menerima 30.000 permintaan orang hilang dalam konflik di Ukraina sejak saat itu. Februari 2022 Palang Merah Nasional Ketua Misi ICRC di Rusia menyampaikan diterima panitia harfam.co.id.co.id 14 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link