harfam.co.id, JAKARTA – Belakangan ini berita penganiayaan terhadap bidan viral di media sosial. Terkait kejadian tersebut, dokter menilai perlu adanya disiplin yang ketat terkait kewenangan bidan.
Kasus ini bermula pada 23 November 2023, saat pasien mengeluh sakit maag dan dibawa ke dokter spesialis kandungan untuk mendapatkan perawatan. Bidan kemudian menyarankan untuk merawat pasien lebih dari seminggu tanpa melakukan tes laboratorium terlebih dahulu.
“Bidannya kemudian menyuntikkan obat-obatan yang tidak diketahui pihak keluarga. Saat ditanya soal suntikan, katanya aman dengan resep,” jelas @voltcyber_v2 pada Senin (6/5/2024).
Setelah seminggu perawatan, pasien kembali ke rumah. Namun kenyataannya penyakit pasien semakin parah dan akhirnya bidan kembali ke rumah. Di rumah pasien, bidan memberikan suntikan dengan alat suntik besar yang berisi berbagai jenis cairan. Dalam video lainnya, seorang dokter kandungan mengatakan cairan tersebut terdiri dari obat-obatan dan vitamin yang “dicampur” atau dilarutkan dalam air suling.
Pada perawatan terakhir yang dilakukan bidan, kondisi pasien semakin memburuk. Kemudian keluarga memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit. Di rumah sakit tersebut, keluarga pasien diberitahu bahwa ginjal pasien mengalami pembengkakan dan memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis.
“Pasien meninggal pada 22 Januari 2024 setelah enam kali sesi cuci darah,” tulis akun Instagram tersebut.
Mengingat kejadian viral ini, pakar gizi masyarakat Dr. Selain itu, Dr. Tan juga berpendapat bahwa pengawasan dari Pengurus Ikatan Bidan Indonesia diperlukan untuk memberikan pedoman etika.
Kembali ke izin praktek, jelas dr Tan kepada harfam.co.id, Selasa (7/5/2024).
Di sisi lain, Dr. Tan juga berpendapat bahwa masyarakat harus disadarkan bahwa tidak semua kasus penyakit dapat disembuhkan. Untuk keluhan nyeri selain masalah kebidanan, Dr. Tan berpendapat sebaiknya pasien dirujuk ke dokter untuk mendapatkan pengobatan.
“Bisa juga ke Puskesmas, ada dokternya. Kalau dokter keluarga tidak bisa, akan dikirim ke RSU (rumah sakit umum),” lanjut dr. Tan.
Bidan tidak mempunyai kewenangan…