harfam.co.id, Jakarta Video penganiayaan anak muda di Batam viral di media sosial. Video amatir ini juga diunggah YouTuber Atta Halilintar di akun Instagram miliknya.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua anak muda di-bully oleh anak muda lainnya. Dia dipukuli berkali-kali hingga berteriak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun sudah membahas hal tersebut.
Kementerian mengecam peristiwa pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja putri, yakni SR (17) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar memastikan pihaknya akan terus memantau dan memberikan bantuan kepada keluarga dan anak korban.
“Pria ini dianiaya oleh empat orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, antara lain seorang perempuan tua berinisial NU (18 tahun) dan tiga orang gadis berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14). . Para terduga pelaku merupakan teman korban. “
Menurut Nahar, penganiayaan tersebut terjadi karena terduga pelaku dibuat marah oleh orang yang dituduh merampas barang miliknya. Selain itu, terdakwa dalam kasus ini juga terluka karena korban mengatakan hal yang tidak baik.
“Kami akan terus memantau dan memberikan bantuan kepada para korban (korban penganiayaan), dan kami akan mengambil langkah serius dalam hal ini dengan merencanakan langkah-langkah yang kuat untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang sesuai,” jelas Nahar.
Dari segi hukum, lanjut Nahar, pihaknya mendukung tindakan yang diambil pihak berwenang terkait hal tersebut.
Nahar mengatakan, berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, acara tersebut dimulai pada 28 Februari 2024.
Hari itu, korban dipukuli dan dianiaya oleh empat pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar rokok di tangan kiri dan dagu, bekas kuku, dan bekas luka di tenggorokan. Pria tersebut juga mengalami pembengkakan di kepala, bekas lapar di punggung, dan bengkak di pipi kiri.
Pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Satuan Reserse Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
Nahar mengatakan, pihak berwenang telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
“Saat ini sistem hukumnya masih perlu diperjelas. UPTD PPA Kota Batam pun tengah berupaya untuk mengusut kasus ini. Terduga pelaku ditangkap Polres Barelang, kata Nahar.
Nahar mengatakan, terdakwa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (AKH) diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal. 76C ya. Pasal 80(1) 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang menggunakan, mengizinkan, melakukan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga (3) tahun enam (6) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (72). juta dolar).”
Selain dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka yang diduga melakukan tindak pidana dengan AKH juga dapat dikenakan ketentuan Pasal. 170 bagian 1 dan bagian 2 Nomor 1 KUHP yang berbunyi:
(1). Seseorang yang secara terbuka dan sistematis menggunakan kekerasan terhadap orang atau harta benda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Orang yang bersalah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun apabila ia dengan sengaja merusak barang atau menggunakan kekerasan untuk menimbulkan kerusakan.
“Bagi ketiga AKH, sistem hukumnya harus sejalan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU 11 Tahun 2012 dengan mengutamakan proses restorative justice. Tindakan hukum yang tepat dan tepat harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini, dengan memperhatikan restitusi dan keadilan bagi semua pihak,” jelas Nahar.
Dalam menangani hal tersebut, Nahar mengatakan unit UPTD PPA Kota Batam bekerja sama dengan Polres Barelang dan menjangkau para korban. UPTD PPA juga mendampingi korban melalui proses BAP, melakukan survei masyarakat, dan memberikan layanan psikologis.
“Bantuan penuh diperlukan bagi para korban bencana dan masyarakat yang sedang diselidiki. Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan unit UPTD PPA terkait mengenai sistem bantuan dan layanan yang diberikan kepada korban bencana serta memantau perkembangan hukumnya,” kata Nahar.
Tak lupa Nahar mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di wilayahnya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui nomor ponsel 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.