January 24, 2025
Viral Soal Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Viral Soal Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN KMS) atas kegiatan pembangunan perumahan. Dwi Astuti, Direktur Bina Pelayanan, dan Humas Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan PPN KMS dihitung berdasarkan jumlah tertentu dikalikan 20% dari tarif PPN reguler sesuai yang ditentukan. . Pasal 3 (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022.

Karena tarif PPN saat ini adalah 11%, maka besaran PPN yang berlaku untuk KMS adalah 2,2%. Namun tarif tersebut tidak berlaku untuk seluruh kegiatan pembangunan rumah.

PPN KMS dikenakan pada kegiatan seperti pembangunan gedung baru atau perluasan gedung lama untuk keperluan perumahan atau komersial apabila luas keseluruhannya lebih dari 200 meter persegi.

Artinya, PPN KMS tidak berlaku untuk rumah di kawasan tersebut. Demikian pula pekerjaan perbaikan rumah yang tidak menambah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi juga tidak dikenakan PPN KMS.

Dwi menyatakan, kebijakan PPN yang diterapkan KMS bukanlah jenis pajak baru. Retribusi PPN KMS berlaku sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C Undang-Undang 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN BM).

“Kebijakan ini diambil untuk memberikan prinsip keadilan, sehingga pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku baik untuk kegiatan konstruksi yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kontraktor/pengembang,” ujarnya.

Yustinus Prastowo dari Dwi, Staf Khusus Menteri Keuangan dan Komunikasi Strategis, melalui akun pribadi X menjelaskan, kebijakan PPN KMS sudah berusia 30 tahun.

“Jika membangun rumah dengan kontraktor yang harus membayar PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat biaya yang sama harusnya diperlakukan sama,” jelas Prastowo.

Tarif PPN KMS dapat diubah untuk menyesuaikan tarif PPN yang berlaku berdasarkan rumus perhitungan PPN KMS yang menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari tarif PPN umum.

Apabila rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% diterapkan mulai Januari 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), maka tarif pajak pertambahan nilai KMS akan berubah menjadi 2,4%.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link