harfam.co.id, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sabu, pada Senin 24 Juni 2024, Bilgoun langsung menjalani evaluasi di Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta.
Penyidik berkoordinasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap tersangka, kata Kapolres Jakarta Barat M. Shahdudi di ruang kerjanya.
Evaluasi merupakan bagian penting dalam proses rehabilitasi bagi pecandu atau pecandu narkoba. Dalam kasus ini, narkoba digunakan terhadap Virgoun dan tersangka lainnya.
Proses evaluasi yang meliputi wawancara, observasi, dan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu menentukan rencana pengobatan rehabilitasi yang akan diikuti oleh pecandu.
Terkait penilaian Virgoun, Shahdudi menjelaskan hal itu dilakukan untuk mengetahui tindakan rehabilitasi apa yang bisa dilakukan terhadap musisi tersebut.
“Iya, saat ini sedang dilakukan dalam bentuk penilaian, jadi kami tidak menilai pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka secara subjektif, tapi selalu meminta saran dan masukan dari penilaian terpadu BNNP untuk melihat apa yang akan terjadi selanjutnya. Syahdudi menjelaskan.
Temannya Virgoun berinisial PA sekaligus sedang menjalani evaluasi oleh Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Polisi pun menetapkan Pak Virgoun dan PA sebagai tersangka kasus narkoba sabu.
“Kemarin penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Wasedik Ditjen Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menetapkan saudara laki-laki V dan temannya sebagai tersangka atas nama Associated Press.’, tegas Shahdudi .
Selain Burgown dan PA, polisi menangkap pengedar narkoba B alias BGS. Polisi pun menetapkan Tuan B sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni V, PA, temannya, dan B atau BGS selaku pemasok obat yang dibeli tersangka V. Kami evaluasi orangnya,” jelas Shahdudi.