harfam.co.id, Jakarta – Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan tidak dapat digantikan oleh sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup di bumi.
Sayangnya, banyak hal yang memicu permasalahan air tanah dan lingkungan yang dapat menimbulkan bahaya dan mengancam kelangsungan hidup umat manusia.
Pemicu permasalahan air tanah antara lain: Pertumbuhan penduduk yang pesat, meningkatnya eksploitasi sumber daya air tanah yang semakin tidak terkendali. Perubahan iklim global.
Menanggapi permasalahan ini, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Heru Hendrayana mengatakan perlu ada langkah nyata untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setidaknya untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan air tanah yang tidak terkendali dan dampak perubahan iklim.
Langkah-langkah tersebut harus dilakukan mengingat semakin pentingnya peran air tanah dan dampak negatif dari pengambilan air tanah yang berlebihan.
“Untuk mengantisipasi dampak negatif dini yang telah dan akan terjadi, maka upaya pengelolaan air tanah berkelanjutan perlu dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna sumber daya air tanah, secara nyata, konsisten, dan bertanggung jawab,” ujarnya. . Heru dan mengutip keterangan tertulis di situs resmi UGM, Senin (29/1/2024).
Heru menambahkan, pengelolaan air tanah berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air tanah dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Serta menjaga ketersediaan, kualitas dan fungsi air tanah untuk generasi sekarang dan mendatang.
Pengelolaan air tanah yang berkelanjutan bertujuan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari penggunaan air tanah yang tidak terkendali, yaitu degradasi kuantitatif, degradasi kualitatif dan kerusakan ekosistem air tanah.
“Penggunaan air tanah secara berkelanjutan harus dilaksanakan sejak dini. “Kita harus secara konsisten dan bertanggung jawab menerapkan konsep dan standar baru pengelolaan air tanah di era perubahan iklim untuk mencapai ketahanan air nasional,” ujar guru besar hidrogeologi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya bermaksud menciptakan gerakan pemanfaatan air tanah secara bijaksana.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya mendorong ketersediaan air tanah sebagai tanggung jawab bersama.
“Saya ingin memulai gerakan pemanfaatan air tanah secara bijak sebagai upaya kita bersama dalam rangka konservasi dan ketersediaan air tanah sebagai tanggung jawab generasi mendatang,” kata Arifin dalam keterangannya pada Konferensi Barat dan Diseminasi Informasi Geologi Jakarta. pada hari Kamis. , 11 Desember 7 November 2023, mengutip Bisnis Liputan6 com.
“Kita semua perlu memahami tren regenerasi air tanah, pengendalian penggunaan dan tindakan perlindungan yang perlu diterapkan,” tambahnya.
Salah satu upaya Departemen Energi dan Sumber Daya Alam untuk melindungi air tanah adalah dengan pengurusan izin air tanah.
Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Survei Geologi. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada tahun 2023, Survei Geologi telah melakukan kegiatan sosialisasi perizinan air tanah di berbagai lokasi di Indonesia.
“Untuk meningkatkan pemahaman perizinan air tanah, kami akan melakukan sosialisasi perizinan air tanah secara offline di 19 lokasi yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Ngawi, Padang, Jambi, Madiun, Blitar, Tuban, Mojokerto, Boyolali, pada tahun 2023. Kuningan, Garut , Serang, Bandung, Bogor, Pangkal Pinang dan Malang,” kata Kepala Badan Survei Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam jumpa pers capaian kinerja Survei Geologi tahun 2023 dan rencana tahun 2024. Bandung, Jumat 19 Januari 2024 mengutip keterangan pers.
Selain menginformasikan kepada masyarakat, Survei Geologi juga memproses 8.047 izin air tanah.
Selain itu, investigasi air tanah terus dilakukan sehingga menghasilkan 27 rekomendasi dan pembentukan jaringan pemantauan air tanah di tiga cekungan air tanah.
“Total permohonan izin airtanah mencapai 8.047 pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 7.910 sudah diproses, 137 dalam proses, dan 2.707 usulan persetujuan ditolak,” jelas Wafid.
Ediar Usman, Kepala Pusat Geologi Air Tanah dan Lingkungan (PATGTL), menambahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan pengelolaan air tanah. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan air tanah yang berlebihan.
“Pengaturan air tanah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi air tanah yang berlebihan. Makanya kita harus cek dan benar-benar memperhatikan stok yang ada di sana,” kata Ediar.
Untuk wilayah yang pasokannya sangat penting, Ediar menyarankan agar industri besar sebaiknya menggunakan air permukaan dibandingkan air tanah. Seperti air danau dan sungai untuk melindungi kebutuhan masyarakat.
“Cadangan air tanah yang diambil dari dalam memerlukan proses yang panjang untuk pengisiannya, bahkan membutuhkan waktu ratusan atau jutaan tahun. Jadi kalau ditarik, tidak cepat terisi kembali, jadi sekarang sudah ada pengaturan untuk mengaturnya agar defisitnya tidak bertambah besar,” pungkas Ediar.