harfam.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Rencana Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit untuk promosi. pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat memberikan sambutan pada peluncuran rencana LPIP, di Jakarta, Jumat (27/9), mengatakan, peran industri Lembaga Informasi Perkreditan (LPIP) sangat diperlukan. dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan alat penilaian kredibilitas.
LPIP berperan sangat penting dalam memperluas akses UMKM di sektor jasa keuangan dalam menjalankan peran strategisnya, selain menyediakan produk dan layanan generik untuk membantu menganalisis kemungkinan pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, kedepannya LPIP akan . juga didorong untuk dapat memberikan informasi kredit yang bernilai tambah untuk mendukung. meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM dan kredit kepada segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.
“Tentunya ini menjadi tonggak pencapaian bagaimana kita melangkah ke depan agar industri lembaga pengelola informasi perkreditan dapat berkembang sesuai harapan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan sehat ke depan. kata Diane.
Selain itu, jelas Dian, selama hampir sepuluh tahun LPIP telah menyediakan beragam produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan menganalisis dan mengambil keputusan penyaluran kredit dengan lebih akurat, mudah dan cepat serta selalu memperhatikan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Penyusunan Rencana Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi acuan arah pengembangan LPIP ke depan bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan Road Map ini melibatkan seluruh pihak terkait termasuk industri LPIP dan asosiasi, sehingga diharapkan dapat mencakup seluruh permasalahan penting dalam industri LPIP.
Secara umum Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 memiliki empat pilar utama, yaitu: Penguatan Kelembagaan. Teknologi yang ditingkatkan. Penguatan bisnis. Memperkuat regulasi dan pengawasan.
Rencana Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya penguatan industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan perubahan dinamis di masa depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan dan mampu bersaing dengan industri lain yang memberikan layanan relatif serupa. . Juga mampu hidup dan berkontribusi secara optimal untuk meningkatkan inklusi dan stabilitas keuangan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Selain itu, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang diintegrasikan ke dalam rumusan strategi nasional mengenai Sistem Pelaporan Kredit di Indonesia secara keseluruhan.
Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus beradaptasi dengan dinamika industri LPIP dan ekosistem industri jasa keuangan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F No.5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisioner OJK No. KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Alam Primadana Capital.
“Pembatalan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bentuk pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Jabodebek dan OJK Provinsi Banten Roberto Akyuwen. keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024)
Pada tanggal 29 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kebutuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Soliditas ( TKS). ) berjudul Malsen.
Selain itu, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Under Resolusi (BDR). Berdasarkan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya restrukturisasi.
Termasuk penyelesaian permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.
Namun manajemen BPR dan pemegang saham tidak bisa merevitalisasi BPR, tambah Roberto.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Peraturan Bank PT BPR Alam Primadana Keputusan Modal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan. bukan untuk menyelamatkan PT BPR Alam Primadana Capital. Sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital, kata Roberto.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Lembaga Penjamin Simpanan. Sektor Keuangan. .
OJK meminta nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang karena LPS menjamin uang masyarakat di bank seperti BPR sesuai aturan yang berlaku, tutupnya.