January 24, 2025
Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Harus Seimbangkan Perlindungan Masyarakat dan Dukungan UMKM

Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Harus Seimbangkan Perlindungan Masyarakat dan Dukungan UMKM

0 0
Read Time:2 Minute, 41 Second

Jakarta, harfam.co.id – Asosiasi Pelaku Industri Hasil Tembakau Alternatif menyatakan keberatannya atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut misalnya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam jarak 200 m dari tempat pendidikan atau taman bermain anak, serta pembatasan iklan di pintu masuk dan keluar.

Karena hal ini dapat mengancam industri tembakau alternatif, khususnya usaha kecil atau mikro, kecil dan menengah (UKM), yuk simak artikel lengkapnya di bawah ini.

Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita juga menyayangkan pelarangan penjualan rokok elektrik yang berjarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak karena tidak mempertimbangkan nasib pedagang kecil.

Aturan ini akan sulit diterapkan di perkotaan yang banyak terdapat lembaga pendidikan dan taman bermain serta letaknya berdekatan.

Belum lagi banyak pemilik toko rokok elektrik yang menyewa tempat hingga tiga tahun sebelum disahkannya PP no. 28 Tahun 2024.

“Kami memahami perlindungan yang ingin diberikan pemerintah kepada anak di bawah umur, kami juga mendukungnya. Namun, jangan korbankan pedagang kecil. Banyak usulan yang bisa kami berikan jika diberi kesempatan,” jelas Garindra pada Minggu, 11 Agustus 2024. .

“Kita tidak boleh membuat peraturan seperti ini yang menyelesaikan satu masalah dengan menimbulkan masalah lain. “Peraturan harus dibuat dengan hati-hati, mendengarkan para praktisi,” tambahnya.

Garindra juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam membentuk kebijakan sebelum diimplementasikan di masyarakat.

“APVI sangat siap ikut serta dalam pemberantasan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur, hanya perlu aturan yang jelas dan kuat. Sehingga aturan yang diambil tidak akan menimbulkan permasalahan lain,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia juga menyayangkan adanya ketentuan pelarangan penjualan rokok elektrik dalam jarak 200 meter.

“Kami merasa sangat rentan tidak hanya sebagai pedagang vape, tetapi juga sebagai pedagang warung yang pendapatannya berasal dari penjualan produk tembakau. Banyak warung dan toko vape yang didirikan sebelum ada sekolah dan taman bermain untuk anak-anak,” jelasnya.

Sebagai pemangku kepentingan industri, Fakhmi menyarankan agar penerapan kebijakan pemerintah harus menyeimbangkan antara melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung UKM.

Jadi tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kuncinya adalah melibatkan pelaku industri terlebih dahulu. Kebijakan apa pun yang diambil harus melindungi pelaku UKM. Peraturan yang disahkan dan diterapkan dalam waktu singkat tentu akan berdampak pada pelaku UKM yang memerlukan waktu adaptasi lebih lama dibandingkan pelaku besar. “korporasi terhadap perubahan karena masalah permodalan dan sumber daya lainnya,” katanya.

Fachmi melanjutkan, asosiasi dunia usaha selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok. Namun kehadiran PP Kesehatan justru mempersempit ruang lingkup produk tembakau alternatif karena produk tersebut diperlakukan sama dengan rokok.

Pemerintah harus mempertimbangkan produk-produk ini sebagai solusi berisiko rendah untuk mengurangi penyakit terkait rokok.

Jika pemerintah serius dalam menurunkan jumlah perokok dan mengurangi dampak buruknya, Fachmi berharap pemerintah lebih proaktif dalam memberikan edukasi komprehensif berdasarkan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Faktanya, upaya untuk berhenti merokok sepenuhnya sulit dilakukan oleh perokok dewasa.

“Sekarang pemerintah perlu mencoba pendekatan baru agar perokok dewasa bisa mendapatkan alternatif yang berisiko lebih rendah,” kata Fachmi. Kementerian UKM meluncurkan logo resmi di Lapangan Tanah Abang yang berarti cahaya lilin yang menerangi Indonesia Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi meluncurkan logo barunya pada Rabu, 15 Januari 2025. harfam.co.id.co id pada 15 Januari, 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link