harfam.co.id Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan platform media sosial X telah melarang konten iklan perjudian online yang meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu. Itu sudah dihapus. Itu kesalahan mereka (platform. Berupa akun berbayar dan spidol biru, pedagang judi online juga mendapat kesempatan untuk melancarkan aktivitasnya. Namun setelah mendapat kritik dari Kementerian Perhubungan, laporan dari netizen tentang akun mencurigakan yang mempromosikan perjudian online, laporan itu dibuat oleh X Foundation. Selain itu, Samuel yakin penyelidikan akan terputus dari masyarakat umum karena pengguna media sosial, termasuk pengguna bermasalah (bermasalah),” kata Samuel. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengecam keras platform media sosial X karena menemukan iklan perjudian online berjalan di layanannya. Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan melalui surat yang dikirimkan dengan nomor R -09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam suratnya, Menteri Komunikasi dan Informatika memerintahkan X Corp (Twitter) segera menghapus iklan perjudian online dari platformnya. 27 Fans Diselidiki Usai Promosi Game Online, Siapa Mereka? Sebelumnya diberitakan, polisi diam-diam menginterogasi artis Nikita Mirzani karena diduga mempromosikan perjudian online. harfam.co.id.co.id 8 Oktober 2024
Iklan Judi Online Dipastikan Hilang di Media Sosial X
Read Time:54 Second