October 22, 2024
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Diduga Adopsi Bayi Lily, Ketahui Syarat Angkat Anak Harus Sehat dan Mampu Secara Ekonomi

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Diduga Adopsi Bayi Lily, Ketahui Syarat Angkat Anak Harus Sehat dan Mampu Secara Ekonomi

0 0
Read Time:3 Minute, 29 Second

harfam.co.id, Jakarta – Pasangan Nagita Slavina dan Rafi Ahmad menarik perhatian netizen setelah mereka mengunggah beberapa foto bayi perempuan tersebut. Tak sedikit yang menduga keduanya telah mengadopsi seorang anak bernama Lily.

Kecurigaan netizen semakin menguat ketika Nagita Salvina dan Rafi Ahmed tak hanya mengunggah foto bayi Lily, tapi juga menyertakan caption yang menggambarkan Lily sebagai anugerah dari Tuhan.

Akun Instagram @raffinagita1717 memberi caption, “Terima kasih ‘Lily’ ibarat bidadari baik yang diutus Allah Subhanahu wa ta’ala.”

Pada unggahan lainnya, Gigi dan Rafi mengunggah foto keluarga lengkap bersama Rafatar dan Rianza, termasuk baby Lily.

Berkah Ramadhan, Idul Fitri, berkah untuk semuanya,” demikian bunyi keterangan foto tersebut.

Netizen semakin penasaran siapa sebenarnya bayi Lily. Beberapa orang tidak mengomentari hak asuh atau perawatan anak.

“Seseorang tolong tag aku jika ini jelas tentang Lily,” sahut netizen lain yang penasaran.

Postingan tentang Lily tak hanya satu dua, dalam unggahan video tersebut Rafi menyebut dirinyalah yang menelpon Lily.

“Ini Lily, aku akan memanggilnya Lily,” kata Rafi Ahmed sambil menggendong Gigi Lily.

Pernyataan ini membuat netizen percaya bahwa pasangan artis tersebut telah mengadopsi seorang putri. Sejauh ini belum ada yang memberikan penjelasan resmi.

Terlepas benar atau tidaknya Gigi dan Rafi telah mengadopsi anak, ada beberapa hal yang perlu diketahui semua orang sebelum mengadopsi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, pengasuhan anak diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak tersebut dan berdasarkan adat istiadat dan hukum setempat.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya serta tidak menghilangkan jati diri utama anak.

Mantan Direktur KPAI Susanto mengatakan: “UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa calon orang tua angkat harus menganut agama calon anak angkat. Jika tidak diketahui agama anak tersebut, maka harus sejalan dengan agama mayoritas setempat.” Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 dengan mengacu pada website resmi KPAI.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan Keputusan Menteri Sosial No. 110 dari tahun 2009 dari tahun 2007.

Ia mengatakan: “Proses pengangkatan anak melalui Panitia Seleksi Izin Adopsi. Hal ini untuk memastikan serah terima pengasuhan anak dilakukan dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua angkat didaftarkan ke pengadilan.”

Peraturan tersebut juga merinci sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pengadopsi, misalnya: sehat jasmani dan rohani. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Status perkawinan minimal 5 tahun. Bukan pasangan sesama jenis. Tidak ada anak atau tidak ada anak atau hanya satu anak. Dalam hal kesejahteraan ekonomi dan sosial. Mendapatkan persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Menyatakan secara tertulis bahwa hak asuh anak adalah demi kepentingan, kesejahteraan dan perlindungan terbaik bagi anak. Laporan sosial tersedia dari pekerja sosial setempat. Pengasuhan calon anak angkat sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak tanggal pemberian pengasuhan. Mendapatkan izin dari menteri dan/atau kepala badan sosial.

Secara hukum, pengangkatan anak dikukuhkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun seringkali pengangkatan anak dilakukan hanya atas dasar kesepakatan antara dua pihak, yaitu calon orang tua angkat dan orang tua kandung. Hal ini sering terjadi karena ada unsur jual beli diantara keduanya. Oleh karena itu, unsur syariah atau hukum seringkali diabaikan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2018, anak dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga dari orang tua angkatnya yang mempunyai status kekerabatan dengan kepala keluarga “anak”.

Selain itu, nama ayah/ibu kandung dicantumkan pada kolom Nama Ayah dan Ibu. Artinya, data di akta kelahiran anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Berdasarkan laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, apabila anak tersebut terdaftar di KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung yang masih tercantum dalam akta tersebut. .

Jika keputusan pengadilan tetap telah diambil tentang pengangkatan anak, hal ini harus dilaporkan ke dinas setempat Dukapel.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pencatat kemudian mengambil akta kelahiran dan memasukkan catatan pinggir ke dalam akta kelahiran.

Catatan di pinggirnya merupakan pernyataan bahwa anak yang namanya tercantum pada akta kelahiran telah diterima oleh orang tua angkatnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link