October 22, 2024
Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik, Komisi IX DPR RI: Masyarakat Berhak Dapat Kejelasan

Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik, Komisi IX DPR RI: Masyarakat Berhak Dapat Kejelasan

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

harfam.co.id, Jakarta Rumor roti Aoka mengandung bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate ramai diperbincangkan.

Bahan pengawet ini konon bisa mencegah roti berjamur meski sudah lewat tanggal kadaluwarsanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang gemar menyantap roti ini.

Hal itu ditanggapi Ketua Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Menurutnya, munculnya isu roti Aoka merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan pangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam kampanye keamanan pangan. Baik melalui media cetak maupun media elektronik dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini berarti masyarakat mengkhawatirkan keamanan makanan yang mereka makan. Langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan tersebut benar atau tidak, kata Edy dalam siaran pers yang diterima Health harfam.co.id, Selasa. (23 Juli 2024).

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, PP 86/2019 juga mengatur bahwa pengaduan masyarakat akan dijawab oleh pemerintah. Hal ini juga memberikan kejelasan apakah makanan tersebut aman atau tidak.

“Jangan sampai masyarakat bingung apakah roti ini aman atau tidak. Apalagi jika tidak diungkapkan juga akan merugikan para pelaku usaha yang terdampak karena akan kehilangan kepercayaan konsumen, kata Edy.

Produsen roti yang diduga mengandung bahan pengawet kosmetik itu sebelumnya membantah tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Sebab, produk tersebut sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk itu, Edy meminta BPOM segera memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Pasal 34 ayat (2) PP 86/2019 menjelaskan izin edar ini diperoleh berdasarkan hasil pengkajian pangan, mutu dan gizi pangan olahan yang dikeluarkan oleh kepala badan dalam hal ini adalah Kepala BPOM.

“Yang penting persoalan ini tidak menjadi polemik dan masyarakat tidak takut mengonsumsi produk lain,” kata anggota DPRD dari daerah pemilihan III Jawa Tengah itu.

Edy juga mengingatkan produsen makanan untuk terus menjamin keamanan dan kualitas produknya.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan yang tertera pada label dan tidak menambahkan bahan tambahan apapun yang berbahaya atau melebihi batas.

“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata Edy.

Dulu, roti Aoka yang terkenal murah dan mudah didapat di warung sederhana ini konon mengandung bahan pengawet kosmetik.

Produsennya, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), membantahnya. Kepala Bagian Hukum Kemas Ahmad Yani menyoroti kabar produk roti Aoka tidak mengandung bahan yang dilaporkan.

“Pesan-pesan menyesatkan tersebut sengaja disebarkan oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk merendahkan produk Aoka Bakery melalui persaingan tidak sehat,” kata Ahmad.

Ia juga menegaskan, produk roti Aoka telah lolos uji BPOM RI. Perusahaan juga memiliki izin penjualan untuk semua varian yang disebutkan pada kemasan produk.

“Semua produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kadaluwarsanya kurang dari enam bulan,” ujarnya, mengutip Antara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link