October 23, 2024
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Jakarta, harfam.co.id – Deddy Corbuzier dianugerahi gelar Letnan Kolonel (Letnan Kolonel) Angkatan Darat pada tahun 2022. Pada tahun 2024, seorang akademisi bernama Syamsul menantang jabatan gelar letnan kolonel yang diberikan kepada Deddy.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis 17 Oktober 2024 digelar sidang kasus hukum Syamsul Deddy Corbuzier, ini merupakan sidang keempat. Deddy tidak hadir dan diwakili oleh Kementerian Pertahanan, departemen yang memberikan penghargaan terhadap situs tersebut. Scroll terus ya?

Sementara Syamsul hadir. FYI: Akademisi Syamsul. Saat ditemui, Syamsul mengungkapkan ingin mengetahui apakah situs tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku.

Jadi saya yang menggugat letnan kolonel tituler, bukan perorangan. Makanya pengacara Kementerian Pertahanan dilibatkan, kata Syamsul dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

“Saya tidak membenci orang yang bersangkutan dan saya tidak mempunyai masalah pribadi apa pun. Jadi tujuan gugatan ini adalah untuk memeriksa apakah donasi tersebut sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

Syamsul mempertanyakan alasan Deddy Corbuzier diberi pangkat letnan kolonel. Jika karena memiliki laman media sosial dengan jumlah pengikut yang banyak, maka Syamsul merasa banyak publik figur lain yang juga bisa menyandang gelar tersebut.

“Kalau hanya punya akun YouTube dan orang lain mendapat pangkat gelar, otomatis banyak orang yang bisa mendapat pangkat letnan kolonel. Misalnya Raffi Ahmad, bukan hanya dokter. Raja Uya Kuya dan artis lain yang banyak. pengikutnya tidak “sesuai dengan aturan dasar undang-undang, ini mendesak,” katanya. 

Syamsul berharap Deddy Corbuzier datang ke sidang berikutnya untuk melakukan mediasi.  “Kami berharap gelar Letkol Deddy Corbuzier hadir dalam siaran nanti, semoga benar,” kata Syamsul. Akademisi Unpad tengah menyiapkan kajian terkait kasus Maming Mardani. Hasil ini merupakan kelompok anotasi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang memaparkan kajian kasus Mardani H Maming. harfam.co.id.co.id 18 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link