Yogyakarta, 1 Februari 2024 – Peristiwa heboh terjadi pada Rabu di Yogyakarta, saat seorang pengendara sepeda motor berani menerobos mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejadian ini terekam kamera dan tak lama kemudian menjadi viral di media sosial hingga menuai banyak komentar dari warganet.
Dikutip harfam.co.id Otomotif dari laman Instagram @memomedsos_official, dalam video yang beredar, terlihat pengendara sepeda motor tengah mobil Jokowi melewati salah satu lampu merah.
Tanpa ragu, ia memotong jalur ambulans yang merupakan bagian dari rombongan presiden hingga nyaris menimbulkan kecelakaan.
Aksi ugal-ugalan pengendara moped tersebut sontak membuat marah Paspampres dan polisi yang bertugas. Bahkan salah satu anggota terlihat hampir melayangkan pukulan ke arah pengemudi, namun meleset dari sasaran.
Kejadian ini tentu membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara moped itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Selain itu, tindakannya juga dinilai tidak menghormati presiden dan mengganggu kelancaran perjalanan dinasnya.
“Kalaupun bukan arahan Pak Jokowi, motor bebek itu langsung keluar jalur untuk menyeberang ke seberang jalan. Bahaya bagi pengendara lain,” kata salah satu warganet.
Hingga saat ini, identitas pengendara sepeda motor tersebut masih belum diketahui. Namun polisi melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan menaati peraturan lalu lintas di jalan raya.
Sekadar informasi, mengganggu konvoi pejabat negara atau tamu VIP dapat dikenakan sanksi Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu. Hasto mengatakan, anggota PDIP meminta bertemu Jokowi sebelum ke Megawati. harfam.co.id.co.id pada 13 April 2024