January 23, 2025
Apakah Boleh Kita Memakan Daging Kurban Sendiri? Begini 2 Hukumnya Menurut Islam

Apakah Boleh Kita Memakan Daging Kurban Sendiri? Begini 2 Hukumnya Menurut Islam

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

harfam.co.id, Jakarta – Berkurban merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu pada Idul Adha. Allah SWT memerintahkan penyembelihan hewan kurban mulai tanggal 10 Zulhijjah hingga hari Imbas (11, 12, dan 13 Zulhijjah), setelah salat Idul Adha.

Hukum berkurban di hari raya Idul Adha terbagi menjadi dua, yaitu sunnah suqad (disarankan) bagi yang mampu dan fardhu bagi yang berkurban karena nazar.

Dalam syariat Islam, hewan yang boleh dikurbankan pada Idul Adha adalah hewan ternak, antara lain unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu seperti sehat, tidak cacat dan mencapai usia minimal tertentu.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam berkurban adalah apakah kita boleh memakan daging kurban itu sendiri. Dikutip dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kamenag RI) pada Senin 17 Juni 2024, simak hukum Islam makan daging kurban sendiri. 1. Sunnah Qurban

Ayat 36 Surat Hajj Al-Qur’an mengatakan: “Maka makanlah darinya dan (janganlah mengemis) orang-orang yang merasa puas dengan apa yang dimilikinya dan memberi makan kepada orang-orang yang meminta-minta.” unta) untukmu agar kamu mengucap syukur.

Inilah yang menjadi dasar diperbolehkannya seseorang memakan daging kurbannya jika kurban tersebut termasuk kurban yang sunnah. Padahal, disunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurban dengan harapan mendapat keberkahan. 2. Pengorbanan Pemungutan Suara

Berbeda dengan kurban sunnah, orang yang berkurban di luar puasa dilarang memakan sendiri daging kurbannya. Mereka harus memberikan seluruh bagian hewan kurbannya kepada orang miskin.

 

 

Berdasarkan informasi Badan Faktor Zakat Nasional, pembagian daging kurban khususnya kurban khitan adalah sebagai berikut:

1. Sepertiga untuk Shahibul Qurban dan keluarganya

Pemilik kurban, kurban dan keluarganya berhak memanfaatkan sepertiga daging kurban. 

2. Sepertiga dari jumlah tersebut untuk sedekah kepada fakir miskin

Sisanya, sepertiga dari daging kurban, diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan.

Daging kurban merupakan berkah bagi yang membutuhkan, meringankan beban hidup dan mensyukuri nikmatnya. 

3. Sepertiganya untuk tetangga dan sanak saudara

Bagian terakhir, sepertiga dari daging kurban, dibagikan kepada tetangga dan sanak saudara. Tujuan dari tradisi ini adalah untuk mempererat ikatan antar individu dalam masyarakat dan mempererat ikatan sosial. 

Kurban pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Kurban Sunnah dan Kurban Nazr.

Sunnah Qurban menurut banyak ulama adalah ibadah kurban yang biasa dilakukan umat Islam pada Idul Adha. Ibadah ini dianjurkan bagi yang mampu sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.

Di sisi lain, kurban Nadzer memiliki hakikat kurban sunnah sebelumnya. Artinya, seseorang ingin berkorban tahun ini dengan harapan tertentu, seperti mendapatkan pekerjaan tetap. Jika harapan ini terwujud, pengorbanan menjadi perlu.

Misalnya, jika seseorang diterima menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan, maka ia berjanji akan berkorban.

Tahun itu, dia benar-benar diterima di perusahaan itu. Oleh karena itu, menjadi perlu untuk melaksanakan yajna yang telah dilakukan seseorang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link