JAKARTA – Grab Indonesia, Gojek, dan Bluebird Indonesia tidak pernah mempublikasikan data kasus kekerasan atau pelecehan seksual di platform mereka.
Hal ini berbeda dengan platform ride-sharing seperti Uber dan Lyft, dua layanan terbesar di Amerika, yang telah melaporkan jumlah serangan seksual atau dugaan kejahatan.
Meskipun Uber dan Lyft mengklaim memiliki protokol untuk memeriksakan pengemudi, masih ada risiko dalam penggunaan layanan ride-sharing.
Uber melaporkan statistik keselamatannya untuk pertama kalinya pada tahun 2017. Pada tahun 2017-2018, terdapat total 5.981 insiden kekerasan seksual dan dugaan penyerangan di platform mereka. Sekitar 3045 kasus terjadi pada tahun 2018. Artinya ada 250 kasus dalam 1 bulan atau hampir setiap hari.
Sementara itu, Lyft merilis laporan keselamatan pada tahun 2020, dan laporan tersebut tampaknya menunjukkan tingkat kekerasan serupa yang melibatkan penumpang ride-sharing.
Lembaga nirlaba Helpingsurvivors.org mengatakan industri ride-sharing bergantung pada kenyamanan orang asing yang masuk ke mobil orang lain dan kenyamanan orang asing yang menjemput dan mengendarainya.
“Di Amerika, meskipun perusahaan-perusahaan ini mengiklankan diri mereka sebagai bentuk transportasi yang mudah, andal, dan aman, namun tetap saja terjadi ribuan kecelakaan
Hal-hal berbahaya, mulai dari pelecehan seksual hingga pembunuhan, telah terjadi di layanan ride-sharing selama bertahun-tahun,” tulis organisasi tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa dibutuhkan banyak upaya agar perusahaan-perusahaan ini dapat bekerja, oleh karena itu penting untuk menyebarkan statistik dan data mengenai keselamatan kepada masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat.”
Komisioner Komnas Perempuan Kota Amina Tardi menyoroti kasus sopir taksi Blue Bird yang melakukan pelecehan verbal terhadap perempuan Rusia bernama Valerie dalam bentuk teriakan.
Cat call dilarang dalam Undang-Undang Pidana Pelecehan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Selain itu, melakukan pelecehan dan
Pemerasan terhadap penumpang perempuan.
“Dunia usaha khususnya angkutan umum perlu membangun tempat yang aman dari pelecehan seksual, termasuk bagi pengguna jasa,” ujarnya.
Statistik aplikasi berbagi perjalanan di Amerika1. Uber menerbitkan 2 laporan terkait keselamatan antara tahun 2017 dan 2018 serta 2019 dan 2020.
2. Lyft hanya merilis satu laporan insiden yang terjadi antara tahun 2017 dan 2019.
3. Pada tahun 2019 dan 2020, terdapat 20 kecelakaan yang disebabkan oleh kekerasan fisik yang melibatkan pengemudi Uber. 75% korban adalah penumpang dan 25% pengemudi.
4. Pada tahun 2019, terjadi 49 kecelakaan yang melibatkan Lyft dan 59 kecelakaan melibatkan Uber.
5. Pada tahun 2019, terdapat 1.807 laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penumpang Lyft dan 2.826 laporan oleh penumpang Uber.
6. Pada tahun 2018, terdapat 3.638 kecelakaan serius yang melibatkan Uber.