December 21, 2024
Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan

Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

harfam.co.id       Sebagai seorang muslim yang berakal, hendaknya tetap menjaga keimanan dan meneruskannya. Dalam Islam, keimanan kepada Tuhan, Tuhan semesta alam, kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi, dan terhadap seluruh ajaran agama yang dibawanya tidak boleh dibarengi dengan keraguan.

Mereka yang meragukan Tuhan dan Nabi Muhammad SAW otomatis kehilangan keimanannya dan meninggalkan Islam.

Lalu bagaimana jika seseorang ingin menikah dengan pasangan yang berbeda agama?

Mengutip dari Nu Online yang mengacu pada tafsir ulama seperti Sikh Nawawi Banten, siapa yang berniat atau berniat murtad di kemudian hari akan langsung murtad, tidak perlu menunggu waktu sesuai rencananya.

Jika seseorang besok berniat pindah agama, maka dia murtad pada saat itu. Syekh Nawawi menjelaskan: “Atau ada orang yang berniat kafir di kemudian hari, yaitu pada saat ini dia memutuskan untuk kafir besok, maka dia langsung murtad.”

Syekh Nawawi mengatakan, menjaga keberlangsungan Islam merupakan bagian penting dari keimanan. Oleh karena itu, seseorang yang kelak berniat meninggalkan Islam akan dianggap murtad saat itu.

Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam bukunya “Miractus Shuudit Tashdiq” (Jakarta, Darul Polar Islamia, 2010, p. 19).

Hal serupa juga ditegaskan Syekh Muhammad bin Salim dalam “Kitab Isaduri Rafiq”, siapa pun yang ingin meninggalkan Islam, meski lama, langsung dianggap murtad.

Inilah sebabnya mengapa iman harus selalu didukung. Siapa pun yang ingin meninggalkan Islam dianggap murtad kapan saja. (Muhammad ibn Salim ibn Said Babshil, “Isodur Rafiq”, “Al-Haromain”, Bagian I, hal. 53).

Kuncinya adalah keimanan itu harus abadi, bertahan sampai akhir hayat, sebagaimana firman Tuhan Yang Maha Esa:

“Hai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah, Rasul-Nya, dan Kitab Suci yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya Muhammad SAW, kepada Al-Qur’an dan Kitab Suci yang diturunkan Allah di hadapannya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, dan kitab-kitabnya dia kafir. , rasul-rasulnya dan hari kiamat, ini sungguh kekeliruan yang terlampau besar.” (Surah An-Nisa: 136).

Pokok-pokok ayat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah kalimat:

“Wahai orang-orang yang beriman, percayalah.”

Dalam penjelasan Imam Qurtubi maksudnya adalah, Wahai orang yang membenarkan semua itu, selalu membenarkan dan tetap sama. (Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, Al-Jami’i li Ahkamil Qur’an, [Riyaz, Dar al-Amil Paul: 2023], Volume V, hal. 415).

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa orang yang berniat pergi, memutuskan atau berencana mengejar cinta, bukan hanya berbuat dosa, tapi langsung terjatuh. Oleh karena itu, hendaknya ia segera menerima kesaksian tersebut dan bertaubat kepada Allah. Komentar sutradara terhadap film “Sebelum Maghrib” bukanlah eksploitasi agama, melainkan isu sosial. Dalam komentarnya, Helfi menegaskan, film garapannya tidak memuat materi yang menghina agama dan tidak termasuk kategori horor agama. harfam.co.id.co.id 27 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link