harfam.co.id, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan empat ratus ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Temuan tersebut berdasarkan operasi penindakan dan pengawasan yang intensif di berbagai titik di Indonesia pada Juni hingga September 2024.
Ia menambahkan: “Ada 415.035 buah (970 buah) produk kosmetik impor ilegal yang disita.” “Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan terlarang,” kata Presiden BPOM Taruna Ekerar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Senin, 30 September 2024.
Selain itu, Taruna mengatakan produk kecantikan impor ilegal yang ditemukan sebagian besar berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Beberapa merek kosmetik impor ilegal yang banyak ditemukan adalah Lameila, Brilliant dan Balle Metta.
Dari segi penilaian, produk-produk tersebut berasal dari banyak daerah di Indonesia. Meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Temuan 45 kasus kosmetik impor ilegal dari 23 lokasi di seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kosmetik impor ilegal hasil sitaan akan dimusnahkan. Ini merupakan langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran kosmetik ilegal,” kata Taruna Ekrar dalam siaran pers yang diperoleh harfam.co.id.
Kehadiran produk kosmetik impor ilegal dapat membahayakan masyarakat karena tidak adanya jaminan keamanan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, juga merugikan negara karena tidak dikenakan pajak, demikian disampaikan Menteri Perdagangan selaku Ketua Satgas Pengawasan Jenis Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, Zulfikli Hassan.
“Kalau produk ini masuk (ilegal/tidak berizin edar) akan merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanannya, merugikan negara dari segi pajak, dan merugikan industri yang sedang baik-baik saja saat ini,” ujarnya. . dikatakan. Pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam kesempatan yang sama.
Mengingat permintaan produk kosmetik yang semakin meningkat saat ini, BPOM mengimbau produsen untuk menjaga keamanan dan kualitas produk. Kosmetik buatan Indonesia itulah yang akan sukses di Indonesia.
“Kita pasti ingin produk kecantikan lokal selalu betah di negaranya bahkan mampu bersaing di pasar global,” kata Taruna.
Lanjutnya: “Rasa cinta dan bangga yang ada di Indonesia harus terus diperkuat dan kita harus bersinergi mencegah impor dan peredaran kosmetik impor ilegal yang dapat menggerogoti pasar kosmetik lokal.”
Dukungan BPOM kepada pelaku kosmetik antara lain memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik.
Kemudian memudahkan pelaku usaha untuk lebih mudah mematuhi peraturan.
Terlepas dari itu, BPOM terus mendorong badan usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam menjamin keamanan, mutu dan legalitas produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, didistribusikan atau dipasarkan.