harfam.co.id, Jakarta Bayi bisa langsung mendaftar menjadi peserta Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sejak lahir.
Ketentuan umum pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah sebagai berikut: Anak baru lahir peserta Kartu Jaminan Kesehatan Indonesia (JKN KIS) harus terdaftar pada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari setelah lahir; Status bayi diaktifkan setelah iuran dibayarkan; Bayi baru lahir yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Statistik Vital (Dukcapil) paling lambat tiga bulan setelah kelahirannya; Apabila mendaftarkan bayi berusia di atas 3 bulan, diperlukan NIK yang terdaftar di Dukcapil.
“Peserta yang tidak melakukan registrasi dan pembayaran biaya bayi baru lahir selambat-lambatnya 28 hari setelah kelahiran, wajib membayar biaya sejak kelahiran anak tersebut dan akan dikenakan sanksi serupa dengan denda keterlambatan pembayaran. “, dikutip situs resmi BPJS Kesehatan pada Selasa (25/06/2024).
Setelah registrasi, orang tua bertanggung jawab membayar iuran asuransi BPJS kesehatan anak setiap bulannya. Mekanisme administrasi pembayaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Mekanisme pembayaran partisipatif dan administratif pada bayi yang dimaksud adalah: Peserta jaminan kesehatan PBI
Bayi yang lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK dengan sendirinya ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta kependudukan didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda) dengan mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Sanitat dengan pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan/dinas sosial kabupaten/kota.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta PBI adalah: Menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan; Akta kelahiran dari bidan/rumah sakit/puskesmas atau penolong persalinan.
Sedangkan bayi baru lahir dari anak pertama hingga anak ketiga dapat didaftarkan setelah anak tersebut lahir dan kepesertaannya langsung aktif tergantung status aktif ayah bekerja bergaji (PPU). Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau unit usaha.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran bayi baru lahir dari anak pertama hingga anak ketiga dari orang tua PPU: Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; Akta kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau ibu bersalin; Bayi baru lahir di atas 3 bulan harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Sementara itu, anak baru lahir dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (BP) dapat didaftarkan, sepanjang: menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan; Akta kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau penolong persalinan; Apabila peserta belum melakukan pendebetan langsung tabungan secara otomatis, isi buku tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dari keluarga atau kartu penjamin ; melakukan perubahan data anak paling lambat tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK -i.