harfam.co.id, Jakarta – Interaksi di dunia maya, khususnya di media sosial dan aplikasi pesan instan, terkadang tidak terkendali. Banyak pengguna yang keliru memanfaatkan fungsinya untuk hal-hal negatif seperti makian, hinaan, kata-kata kasar dan berbagai tindakan perundungan. Untuk menghentikan budaya salah tersebut, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan peraturan. Itu menghentikan penindasan di dunia. Untuk mencegah penjahat, pihak berwenang UEA juga mengenakan denda yang besar. Aturan radikal tersebut dibuktikan dengan divonis bersalahnya seorang pria yang mengumpat temannya melalui aplikasi WhatsApp, awalnya hanya dikenakan denda sebesar $800 atau sekitar Rp 10 juta kepada pria tersebut. Namun karena ucapannya – tak terungkap apa yang ditulisnya di WhatsApp dan dikirimkan ke temannya – dianggap mengancam nyawa seseorang, maka denda yang dikenakan padanya bertambah menjadi US $ 68 ribu atau setara Rp 880 juta sebenarnya sudah dijatuhkan. diterapkan oleh pemerintah UEA sejak akhir tahun 2014. Mereka juga membatasi penggunaan emoji yang dianggap menghina orang lain. Emoji “jari tengah” dilarang keras di UEA. Demikian petikan laman Standar, Kamis (18/6/2015).
Di Negara Ini Pelaku Cyber Bully Didenda Ratusan Juta Rupiah
Read Time:51 Second