September 21, 2024
Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

JAKARTA – Inilah pembatasan jarak rumah ke sekolah dalam Pedoman Zonasi PPDB 2024 yang perlu diwaspadai orang tua atau wali. Pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada bulan Mei hingga Juli.

Salah satu jalur PPDB yang dijadwalkan dibuka pada tahun 2024 adalah jalur zonasi untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Selengkapnya artikel kali ini membahas tentang Pedoman Zonasi PPDB 2024, Batas Jarak Rumah ke Sekolah, Simak!

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Tahun 2024 di Jalur Zonasi PPDB

Aturan jarak pada jalur zonasi SD, SMP, SMA, dan SMK diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang Directive 47/M. /2023. Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang APD pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Teknik Kejuruan.

Dalam peraturan jalur zonasi ini, besaran kapasitasnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Setelah memperhitungkan daya tampung dan proyeksi calon mahasiswa, pemerintah daerah bisa menawarkan kuota daya tampung yang lebih besar.

Kuota Jalur Zonasi pada PPDB 2024

• Garis zonasi SD minimal 70 persen dari kapasitas sekolah; Dan

• Batas zonasi SMA minimal 50 persen dari kapasitas sekolah.

Tahun 2024 dihitung jarak pada jalur zonasi PPDB

Orang tua harus menyadari bahwa ada aturan khusus untuk menghitung jarak ke arah ini. Jarak yang diukur dapat berupa jarak sekolah dari tempat tinggal, RT, RW atau minimal desa atau daerah kecil. Tergantung geografi masing-masing daerah.

Senada dengan PPDB Jatim 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga telah menerbitkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk zonasi jalur. Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam suatu wilayah kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, arahan zonasi akan ditentukan berdasarkan wilayah kecamatan/desa.

Namun secara umum, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di atas, perhitungan jarak dan pemilihan jalur zonasi adalah sebagai berikut:

Pemilihan jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua dan wali calon peserta didik baru kelas 1 (satu) sekolah dasar tingkat sekolah dasar mempertimbangkan kriteria prioritas sebagai berikut:

Jarak Usia ke Sekolah di Wilayah Zonasi Kabupaten/Kota Jalur zonasi untuk siswa SMP, SMA, dan SMP kelas tujuh (tujuh) dipilih dengan prioritas jarak antar sekolah dalam 10 (sepuluh) batas zonasi SMA. .

Apabila jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, maka usia siswa senior berdasarkan akta kelahiran atau akta kelahiran akan digunakan dalam seleksi untuk memenuhi kuota/peluang akhir.

Sekolah kejuruan boleh memberikan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah kepada siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

PERSYARATAN KHUSUS ARAH ZONASI DALAM PPDB 2024

1. Tempat tinggal peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (FK) yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link