Jakarta, 30 Desember 2023 – Setiap Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu alat yang wajib dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini mempunyai masa berlaku, dan apabila lebih awal dari masa berlakunya maka harus diperpanjang
Namun bagaimana dengan hari libur nasional seperti perayaan Natal hari ini? Melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan hari libur bersama.
Dalam aturan ini, libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2024. Selain hari raya ini, layanan pengiriman dan perpanjangan SIM di Indonesia akan dihentikan sementara mulai tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Namun bagi pemegang SIM yang masa layanannya habis pada libur Tahun Baru 2024, akan diberikan masa layanan. Penawaran ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari raya
Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya antara 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat memperpanjang SIMnya pada 2 dan 3 Januari 2024.
Dikutip harfam.co.id Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pengiriman tersebut dilakukan saat libur tahun baru untuk memudahkan masyarakat yang SIMnya habis masa berlakunya.
Pada periode ini, bagi yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi SIM terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut syarat dan ketentuan perpanjangan SIM.
1. Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku beserta fotokopinya 2. KTP alias KTP beserta fotokopinya 3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku 4. Melampirkan hasil tes kesehatan pada Olimpiade Paris 2024 bersama Indonesia, Federasi Guinea. Di tahun Irak menang 1-2 pada play-off putaran ketiga Piala Asia AFC U-23 2024 di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, Kamis (2 Mei). harfam.co.id.co.id 3 Mei 2024