JAKARTA – Tunjangan Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA) bagi pekerja hanya akan membebani keuangan rumah tangga jika tidak dibarengi dengan kenaikan gaji. Komponen penting ini mengancam konsumsi dalam negeri.
“Bantuan taper itu wajib, artinya mau tidak mau masyarakat yang memenuhi syarat harus membayar. Bantuan ini berdampak pada masyarakat Indonesia, khususnya yang ikut, berupa penurunan konsumsi dalam negeri. jelas peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam keterangannya, Selasa (4 Juni 2024).
Baca Juga: Tapra Tolak, Partai Buruh: Menambah Beban Buruh dan Menderita Korupsi
Adanya tipira dan tidak adanya peningkatan pendapatan masyarakat tentu akan menurunkan konsumsi rumah tangga. Jika inflasi dalam negeri tidak dikendalikan, situasi bisa menjadi lebih buruk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menyumbang 54,93% PDB Indonesia pada triwulan 2024.
Ternyata, lebih dari 50 persen pengeluaran rumah tangga Indonesia digunakan untuk konsumsi makanan. Jika terjadi penurunan konsumsi akibat Tapera, maka penurunan tersebut terjadi pada sektor pangan.
Hal ini dalam jangka panjang dapat mempengaruhi asupan gizi masyarakat jika konsumsinya dikurangi.
Meski sebagian besar pangan diproduksi di dalam negeri, Indonesia masih bergantung pada ketersediaan pangan internasional.
Indonesia banyak mengimpor produk pangan strategis yang tidak diproduksi sendiri di dalam negeri. Misalnya bawang putih, kedelai, gandum dan daging. Kenaikan harga global dapat mempengaruhi inflasi dalam negeri dan berpotensi mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Penurunan konsumsi akan semakin berkurang jika inflasi terjadi bersamaan dengan penerapan komponen tapering.
Untuk mencegah rendahnya konsumsi rumah tangga, Husran merekomendasikan beberapa hal. Yang pertama adalah mengubah keikutsertaan Tapra dari wajib menjadi opsional, artinya masyarakat dapat memilih untuk berpartisipasi atau tidak, berdasarkan kebutuhan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat akan lebih leluasa dalam mengelola pendapatannya, termasuk mengatur distribusi konsumsinya. Kedua, pemerintah harus menjamin stabilitas harga pangan dalam negeri.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan produksi pertanian melalui penanaman modal asing (FDI) di sektor tersebut. Masuknya FDI dalam jumlah besar ke sektor pertanian telah memungkinkan penerapan teknologi pertanian yang lebih modern dan benih unggul. Menurunnya harga pangan dalam negeri juga dapat dicapai dengan memperjelas dan menyederhanakan peraturan impor pangan.
“Ketersediaan pangan akan menekan inflasi dan mengurangi dampak kelangkaan yang mungkin timbul akibat wajib iuran Tapra,” imbuhnya.