January 24, 2025
Gara-gara Ini Menteri Airlangga Sebut Mobil Hybrid Gak Perlu Insentif

Gara-gara Ini Menteri Airlangga Sebut Mobil Hybrid Gak Perlu Insentif

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

harfam.co.id – Beberapa produsen yang berharap mendapatkan uang insentif untuk mobil hybrid mereka harus gigit jari karena kedua mobil listrik tersebut diyakini dijual tanpa bantuan pemerintah. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan undang-undang industri mobil sudah disahkan, tidak ada perubahan, dan yang ditambahkan adalah mobil hybrid.

“Kalau kita lihat, penjualan kendaraan hybrid hampir dua kali lipat penjualan BEV (battery electric vehicle). Jadi sebenarnya produk hybrid hub sudah berjalan dengan metode yang ada,” kata Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi, seperti yang dilaporkan. , Rabu Agustus 7, 2024 Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid di Indonesia melebihi penjualan mobil listrik murni, menunjukkan pertumbuhan signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2022, penjualan kendaraan hybrid mencapai 10.000 unit, dan akan meningkat signifikan menjadi 55.000 setahun kemudian atau pada tahun 2023. Untuk tahun ini, di tengah penurunan penjualan mobil baru, model hybrid nampaknya akan naik daun dengan sudah tersedia sebanyak 25.870 unit antara Januari hingga Juni 2024. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan mobil hybrid yang saat ini ditawarkan oleh Toyota, Honda, Morris Garage, Wuling dan masih banyak merek lain yang sudah diproduksi di sini tidak boleh diberi jeda. Oleh karena itu, untuk mencapai dekarbonisasi, insentif hanya diberikan pada pembersihan mobil listrik baterai, dimulai dengan bebas pajak, dari PPnBM (Pajak Penjualan Barang) sebesar 10% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung pemerintah. “Tentu kita dorong mobil listrik agar lebih cepat. Tapi hasil pameran mobil kemarin bagus untuk mendorong penjualan,” ujarnya. Mobil hybrid dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Melalui undang-undang ini, pajak atas impor kendaraan berkisar antara 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung jumlah kendaraannya. . silinder mesin dan emisi karbon dihasilkan. Maka tak heran jika harga mobil hybrid lebih mahal dibandingkan mobil konvensional, meski emisinya lebih rendah dan bahan bakarnya lebih banyak, namun harga teknologi yang dibenamkannya tetap saja mahal. Jaecoo Hadirkan Teknologi Super Hybrid ke Indonesia Jaecoo Indonesia, sub-brand dari Chery International, untuk pertama kalinya memperkenalkan mereknya ke masyarakat Indonesia. harfam.co.id.co.id 21 Januari 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link