harfam.co.id, JAKARTA — Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau di situs Logam Mulia pada Sabtu pagi kembali menguat sebesar Rp 10.000 per gram, setelah sehari sebelumnya melonjak Rp 20.000
Harga jual kembali (pembelian kembali) emas batangan pada Sabtu (14/9) adalah Rp 1.285.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan pengurangan pajak, sesuai PMK no. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi yang berNPWP dan 3 persen bagi yang tidak berNPWP. PPh 22 atas transaksi penebusan dipotong langsung dari total nilai penebusan.
Berikut harga pecahan emas yang tercatat di laman Metas Berharga Antam pada Sabtu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 769.500
– Harga emas 1 gram : Rp 1.439.000
– Harga emas 2 gram : Rp 2.818.000
– Harga emas 3 gram : Rp 4.202.000
– Harga emas 5 gram : Rp 6.970.000
– Harga emas 10 gram : Rp 13.885.000
– Harga emas 25 gram : Rp 34.587.000
– Harga emas 50 gram : Rp 69.095.000
– Harga emas 100 gram : Rp 138.112.000
– Harga emas 250 gram : Rp 345.015.000
– Harga emas 500 gram : Rp 689.820.000
– Harga emas 1.000 gram : Rp 1.379.600.000
Tunjangan pajak atas harga pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang berNPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas disertai bukti pemeliharaan PPh 22.