harfam.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari cyberbullying yang kini dianggap sebagai game online. Mulai dari penyusunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2024 tentang klasifikasi permainan hingga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan pembinaan terhadap anak yang terpapar game online merupakan bagian dari langkah tersebut. Kementerian Informasi dan Komunikasi mengatakan, “Sudah diatur dan dirilis. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak Februari 2024 sehingga diumumkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Online) terbentuk” 26 Juli 2024. Adanya ketentuan tersebut, menurutnya, mengharuskan pengembang game untuk secara mandiri membuat game sesuai 3 kategori usia. Sejak usia 18 tahun ke atas, sudah menjadi tanggung jawab orang tua untuk memastikan anak bisa bermain melalui perangkat yang sesuai dengan usianya. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa penjudi online berani menyembunyikan perjudian di game online. Anak-anak masih menjadi korban. Oleh karena itu, orang tua juga perlu memantau perjudian online yang mensimulasikan permainan online. Ada esensi dari game online, namun ia menampilkan dirinya sebagai game online. Cirinya biasanya ada peningkatan uang pra-main dan janji kemenangan. Ini harus dicurigai sebagai game online. Pak Usman menjelaskan, mereka juga memperkuat kerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). “Kami juga mengimbau para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar menjauhi game online,” kata Usman. DPR akan mengkaji mendalam usulan batasan media sosial bagi anak, Kongres akan merinci usulan batasan usia pendidikan anak. Media Sosial Digagas Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital harfam.co.id.co.id 15 Januari 2025
Hati-hati! Judi Online Menyasar Anak-anak
Read Time:1 Minute, 18 Second