December 21, 2024
Heboh Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kepala BKKBN: Kami Menentang Perzinahan

Heboh Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kepala BKKBN: Kami Menentang Perzinahan

0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

harfam.co.id, Peraturan Pemerintah Kota Sukabumi atau PP No.28 Tahun 28 Banyak pembahasan mengenai implementasi Peraturan Undang-undang Kesehatan tahun 2024 tentang kontrasepsi.

PP ini mengatur tentang alat kontrasepsi bagi anak dan remaja usia sekolah, khususnya pada pasal 103 ayat 4.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah akan membolehkan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di kalangan pelajar.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKBN) angkat bicara dr Hasto Wardoyo terkait permasalahan ini.

Ia menegaskan, partainya menentang perzinahan dan pengendalian kelahiran harus dijadikan sasaran nyata.

“BKKBN sangat menentang perzinahan. Alat kontrasepsi harus digunakan dengan tepat sasaran,” kata dr Hasto pada kegiatan Elsimil Calon Pengantin (Jalin Katin) dalam pengeboran, pelayanan dan masukan informasi di Balai Kota Subuluslam Provinsi Aceh. Selasa (06/06/2021).

“Anak muda itu istimewa. Anak muda yang mau menikah harus ingat bahwa undang-undang membolehkan anak usia 15, 16, 17 tahun membeli alat kontrasepsi saat sudah menikah. SMA dan belum menikah.

Hasto menambahkan, kelompok masyarakat yang boleh membeli alat kontrasepsi harus disesuaikan dengan norma agama. 

“Yang boleh membeli alat kontrasepsi harus sesuai norma agama. Yang mau menikah harus berjanji tidak berhubungan seks sebelum sah,” kata dr Hasto.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Dr. Mohammad Siahril memberikan sedikit pencerahan mengenai permasalahan kontrasepsi yang membingungkan di sekolah. Menurutnya, pendidikan terkait kesehatan reproduksi mencakup penggunaan alat kontrasepsi.

Namun pemberian alat kontrasepsi ini tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang berniat menunda kehamilan jika calon ibu belum siap karena kendala ekonomi atau kesehatan, kata Syahril di Jakarta, Senin (5/8). /2024).

Oleh karena itu, pemberian alat kontrasepsi hanya diberikan pada remaja yang sudah menikah, hal ini merupakan cara yang aman untuk menunda kehamilan, ujarnya.

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko terjadinya berat badan lahir rendah juga sangat tinggi.

Sesuai ketentuan PP tersebut, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan berisiko dan kelompok usia subur. Oleh karena itu, pemberian kontrasepsi tidak menyasar seluruh remaja.

Syahril menghimbau agar masyarakat tidak salah paham dalam menafsirkan PP, dan aturan ini ditetapkan sebagai aturan awal PP dalam penjelasan Permenx.

Kitab Undang-undang Keturunan memperjelas pendidikan KB bagi anak usia sekolah dan remaja yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan usia anak.

Dalam pidato lainnya, DPR RI Eddy Wuryanto memahami bahwa persoalan kesuburan anggota Komisi IX akan menjadi bahan pembahasan. Karena masih tabunya masyarakat membicarakan kesuburan. Namun, menurut Eddy, pasal tersebut perlu dibahas secara mendalam.

“Coba lihat sendiri, apakah orang tuamu berbicara dengan anaknya tentang kesehatan reproduksi atau seksualitas? Anak-anak, apakah mereka membicarakan hal ini? Jarang. Terakhir, apa?” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5/2024).

Politisi PDI Perjuangan menekankan bahwa kurangnya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik dapat menyebabkan peningkatan seks bebas.

“Anak-anak yang penasaran bisa mencobanya,” ucapnya.

Pernikahan dini merupakan salah satu bentuk seks bebas. Momok berikutnya adalah ancaman berkurangnya jumlah anak dalam pernikahan di bawah umur.

“Saya melihat Pasal 103 sudah tepat arah,” kata Eddy.

Pasal anggota DPRD Pilkada Jateng III ini memiliki rangkaian ayat 1 sampai 5.

Pasal 1 menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adalah memberikan pendidikan dan informasi. Pasal 2 kemudian mengatur informasi apa saja yang diberikan, salah satunya untuk melindungi kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual. Pasal 3 menjelaskan bagaimana pendidikan kesehatan reproduksi diberikan melalui bahan ajar dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, Pasal 4 merupakan pedoman pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, paling sedikit termasuk konseling dan kontrasepsi.

“Memberi bukan berarti memberi. Ada standar dan syaratnya. Sama seperti pasal ini yang melegalkan seks bebas,” kata Eddy.

Pasal 5 kemudian menyatakan bahwa konsultasi ini dilakukan oleh orang yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan dijaga kerahasiaannya. 

Namun Eddie berjanji akan membahas pasal tersebut sebagai perwakilan fraksi di komisi yang membawahi bidang kesehatan tersebut.

“Agar lebih jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran, maka perlu melihat aturan waris dan pelaksanaannya,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link