harfam.co.id – PT Konimex sedang mempersiapkan langkah penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali Termorex Syrup 60ml AUG22A06 batch sesuai dengan dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Melalui keterangan resmi CEO PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam keterangan resminya, seluruh obat sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) serta memenuhi persyaratan sesuai standar yang diberikan oleh Perusahaan. farmakope.
“PT Konimex selalu memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah menjadi mitra selama puluhan tahun memenuhi persyaratan buku standar obat yang dikeluarkan oleh organisasi resmi pemerintah (Pharmacopeia),” kata Rachmadi.
Meski demikian, PT Konimex memahami langkah antisipatif yang dilakukan pihak berwenang.
Lebih lanjut dikatakannya Konimex selalu menjamin keamanan dan mutu bahan baku, proses pembuatan dan distribusi seluruh produknya dengan Cara Pembuatan Farmasi yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
“PT Konimex juga selalu mengikuti seluruh kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, untuk memastikan seluruh lini produk kami aman untuk digunakan masyarakat,” ujarnya.
Rachmadi menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak terkait untuk memastikan seluruh produk sirup Konimex telah melalui proses pembuatan sesuai dengan Cara Pembuatan Farmasi yang Baik (CPOB) dan aman digunakan sesuai anjuran.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengumumkan lima produk sirup obat di Indonesia mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas keamanan.
Dilansir dari situs resmi BPOM RI www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, salah satu produknya adalah sirup Termorex (obat anti flu) yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan box , plastik. botol @ 60 ml. [PUSAT]