harfam.co.id, Jakarta – Setelah melalui perjalanan panjang, Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang hak penerbit. Perpres Hak Editor, kata Jokowi, dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Inpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dokumen ini menguraikan komitmen platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Platform digital yang dimaksud dalam Perpres ini antara lain adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta yang mengelola platform digital dan menggunakannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
PSE mencakup Google, Meta Platform yang mencakup Facebook dkk., X atau Twitter, TikTok dan lain-lain.
Terkait komitmen mendukung jurnalisme berkualitas pada Pasal 5 Perpres ini, Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh platform digital. Pertama, platform digital tidak memfasilitasi distribusi dan/atau melarang pertukaran konten berita. tidak mematuhi undang-undang media setelah menerima laporan melalui alat pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital. Kedua, platform digital berupaya membantu memprioritaskan fasilitasi dan distribusi berita yang dihasilkan oleh perusahaan penerbitan layanan platform digital. Keempat, platform digital melakukan pelatihan dan program. Kelima, menyajikan upaya terbaik merancang algoritma distribusi berita yang mendorong pemberitaan berkualitas berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan keberagaman serta regulasi hukum.
Di bidang kerjasama, Bab 3 Peraturan Presiden ini Secara khusus, Pasal 7 mengatur kerja sama antara kedua belah pihak.
Aturan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024 itu antara lain adalah Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Terdapat peraturan mengenai kolaborasi antara perusahaan platform digital dan perusahaan penerbitan.
Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet Google, Facebook, dan lainnya.
Bab 3 adalah tentang kerjasama antara kedua belah pihak. Secara spesifik, pada pasal 7 disebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan percetakan diatur dalam perjanjian.
Bentuk kerjasama kedua pihak dapat berupa lisensi berbayar. bagi hasil Berbagi informasi agregat pengguna berita atau bentuk lain yang disepakati
Bagian ketiga Pasal 7 menjelaskan, bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan atas penggunaan berita oleh perusahaan platform digital yang dihasilkan oleh perusahaan penerbitan. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi
Menanggapi hak penerbit yang disetujui pemerintah, Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari peraturan tersebut.
“Kami memahami bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penerbit berita. Dan detailnya akan segera kami ketahui,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan kepada Tekno harfam.co.id.
Google mengatakan sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.
“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan sudut pandang yang luas tanpa bias atau bias,” ujarnya.
Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan akan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap sumber berita. Termasuk perlunya memperjuangkan keseimbangan ekosistem pemberitaan di Indonesia.
“Termasuk ekosistem yang mampu menciptakan berita berkualitas untuk semua orang. Sekaligus membantu semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” tutup Google Indonesia.
Menurut Jokowi, dalam Perpres tentang Hak Penerbit Laporan ini juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Setelah berdiskusi panjang lebar, kemarin akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Atau yang kita tahu, Perpres tentang hak redaksi,” kata Jokowi seperti dikutip Antara.
Jokowi menambahkan, kabar mengenai Perpres tentang hak penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.
Perpres ini juga menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media umum di Indonesia di tengah gencarnya media sosial.