harfam.co.id, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Di dalamnya terdapat isu penggabungan peserta JKN kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Zdravje menjadi kelas Perawatan Rumah Sakit Standar (KRIS).
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat ini sedang memproses peraturan Menteri Kesehatan bernama Permenkes yang secara teknis akan mengatur sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nº. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.
“Peraturan Kementerian Kesehatan tentang KRIS harusnya mendekati Juni 2025, sehingga akan ada perubahan,” kata Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. oleh Antara.
Sejumlah ketentuan yang sedang direncanakan antara lain penyediaan fasilitas rumah sakit pemerintah untuk merawat pasien BPJS Kesehatan dan penyesuaian biaya peserta.
Nadia menjelaskan, hadirnya KRIS telah memberikan standarisasi tingkatan kelas peserta layanan JKN, mulai dari yang semula terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, hingga standar layanan yang mencakup 12 kriteria.
Aturan mengenai KRIS terdapat pada Pasal 46A tentang kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit KRIS, antara lain: Elemen konstruksi yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara minimal memenuhi 6 3. Pencahayaan ruangan menurut kriteria standar termasuk memanggil perawat di samping tempat tidur. Penyedia layanan juga harus membagi ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular. Kepadatan maksimal ruangan rumah sakit adalah 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Penyediaan tirai atau pembatas antar tempat tidur Kamar mandi di ruangan rumah sakit Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas Penyediaan saluran masuk oksigen.
Nádia juga mengungkapkan, layanan rumah sakit tetap dapat memberikan kelas perawatan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam skema JKN.
Pasal 51 Keputusan Presiden Republik tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa kenaikan kelas pengobatan dilakukan dengan mengontrak asuransi kesehatan pelengkap, atau dengan membayar selisih antara biaya yang diperkirakan oleh BPJS Saúde dengan biaya yang harus dibayar. terhadap peningkatan layanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Saúde dan biaya layanan dapat ditanggung oleh masing-masing peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan pelengkap.
Bedakan antara pelayanan dan asuransi. BPJS Saúde itu asuransi, jadi tidak ada asuransi per kelas, hanya KRIS. Kalau mau upgrade ke kelas yang lebih tinggi, bisa upgrade dengan membayar selisih biayanya, kata Nádia.
Implementasi KRIS secara penuh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diasumsikan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rumah sakit berbasis KRIS, tergantung kemampuan rumah sakit.