harfam.co.id, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri peralatan dapur berbahan logam. Hal ini akan memberikan nilai ekonomi lebih dan memberikan efek berkelanjutan (multiplier effect) untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara.
Di Jakarta, Selasa (2/4/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk peralatan dapur berbahan logam dalam negeri seperti kompor gas, peralatan masak dan peralatan makan, serta kitchen sink diperkirakan akan mendominasi pasar. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian menerapkan berbagai kebijakan, termasuk menetapkan standar mutu minimum dan mutu produk melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib.
Ia mengatakan kompor gas merupakan salah satu penerapan SNI di industri. Saat ini terdapat 31 perusahaan kompor gas di Indonesia dengan kapasitas produksi 33,7 juta per tahun.
“Industri ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu kompor gas dalam negeri yang wajib SNI yang berlaku sejak tahun 2013 dan 2015, sedangkan rancangan peraturan industri tentang penerapan wajib SNI kompor gas niaga saat ini sedang dibahas dan menunggu proses koordinasi di Kementerian. Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia,” kata Agus.
Ia menjelaskan, Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan unit-unit lokal di industri tersebut. Menurutnya, konsep permenperine untuk SNI wajib peralatan masak dan peralatan makan saat ini sedang dalam pembahasan dengan target penerapan pada tahun 2024.
Untuk tingkat satuan dalam negeri (TKDN), rata-rata yang ditetapkan berkisar 40-85 persen. “Saya kira penerapan kebijakan yang benar-benar mendukung industri dalam negeri akan mampu menjaga iklim usaha dan investasi di dalam negeri sehingga industri lokal terus tumbuh,” kata Agus.
Lebih lanjut, kata dia, pengembangan industri peralatan dapur berbasis logam merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja industri logam. Saat ini produktivitas industri baja mengalami tren peningkatan sejak tahun 2020. Pada tahun ini, konsumsi baja nasional diperkirakan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh 5,2 persen, mengikuti tren pertumbuhan konsumsi pasca pandemi Covid-19.
Sementara pada tahun 2023, pertumbuhan industri logam dasar dan industri barang logam bukan mesin dan peralatannya tercatat sebesar 14,17 persen dan 23,63 persen year-on-year (Y-o-Y). Tren ini harus kita pertahankan, agar lingkungan usaha industri semakin kondusif, sehingga terus menarik investasi dan menciptakan substitusi impor. Melalui kebijakan yang tepat, Kemenperin berupaya meningkatkan daya saing dan pertumbuhan pendapatan masyarakat nasional. industri logam,” kata Agus.