December 21, 2024
Kementerian PANRB Masih Kaji Masa Cuti Melahirkan bagi PNS Pria

Kementerian PANRB Masih Kaji Masa Cuti Melahirkan bagi PNS Pria

0 0
Read Time:3 Minute, 32 Second

harfam.co.id, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji aturan cuti melahirkan bagi pegawai negeri sipil (ASN) atau PNS laki-laki, terutama terkait durasi cuti.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mainpan RB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Saat ini sedang dipertimbangkan cuti ASN, bisa satu minggu, setengah bulan, atau satu bulan. Belum final, kami perkirakan cukup satu minggu atau bisa setengah bulan hingga satu bulan,” kata Anas. .

Sebab, dia tak ingin banyak orang yang memanfaatkan hak cuti hamil untuk mengurus istrinya.

“Ceritanya bilang mereka butuh waktu sebulan, tapi kalau mereka keluar tanpa mengurus perempuan, itu saja. Lalu kita selidiki apakah mereka jalan-jalan saat perempuan sedang melahirkan atau bersama perempuan. ikutlah dengan mereka. Teman-teman.”, tegasnya.

Ketentuan cuti melahirkan bagi PNS akan direvisi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki merupakan salah satu isi terbaru dari rancangan Peraturan Pemerintah (GRU) tentang manajemen ASN saat ini. Dibuat oleh pemerintah.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebijakan cuti melahirkan rencananya akan mencakup periode bagi ASN perempuan yang melahirkan dan ASN laki-laki yang mendampingi istrinya.

“Atas masa cuti ASN laki-laki yang mendampingi istri saat melahirkan, akan ditinjau oleh pemerintah melalui permintaan pemangku kepentingan,” kata Haryomo baru-baru ini.

Haryomo mengatakan, sebelumnya cuti tidak diatur secara khusus bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya. Cuti hamil ASN hanya untuk perempuan yang diatur.

Sedangkan istri PNS laki-laki yang telah melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting mengingat lamanya pasangannya berobat di institusi kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, akan ada ketentuan yang merinci hak cuti ASN laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau aborsi,” ujarnya.

Ketentuan cuti bagi PNS perempuan yang melahirkan dan permohonan cuti bagi PNS laki-laki yang melahirkan bersama istri, masih berlaku hingga saat ini, menunggu penetapan kantor RPP ASN agar cuti melahirkan selesai pada April 2024.

Demikian Peraturan Pemerintah Tahun 2017 No. 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah No. 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2018 tentang Kepengurusan Partai Rakyat Demokratik. 49, serta Peraturan BKN no. 24 Tahun 2017. Peraturan BKN Tahun 2021 tentang Cuti PNS No. 7.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan cuti melahirkan bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau PNS akan diperbarui setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Perpanjangan cuti hamil bagi PNS ini merupakan salah satu isi terbaru dari rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang kini tengah dipersiapkan pemerintah.

Cuti hamil tidak hanya mencakup ASN perempuan yang melahirkan, namun juga ASN laki-laki beserta perempuan yang melahirkan. Pemutakhiran ketentuan cuti hamil ini disampaikan Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 13 Maret 2024 dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi II DPR RI.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas menyambut Indonesia Emas 2045. Mengingat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan dan di awal masa nifas.

Kebijakan ini juga mendukung terlaksananya tujuan nasional generasi emas tahun 2045, ujarnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cuti melahirkan dijadwalkan bagi PNS, termasuk jangka waktu yang diberikan bagi ASN perempuan yang melahirkan dan ASN laki-laki yang melahirkan bersama istrinya.

Soal durasi cuti ASN laki-laki yang mendampingi istri saat melahirkan, pemerintah akan mengkajinya melalui permintaan pemangku kepentingan, kata Haryomo.

Haryomo menjelaskan, sebelumnya, cuti ASN laki-laki mendampingi istrinya saat melahirkan tidak diatur secara khusus. Cuti hamil ASN hanya untuk perempuan yang diatur.

Sedangkan istri PNS laki-laki yang telah melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting mengingat lamanya pasangannya berobat di institusi kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, akan ada ketentuan yang mencakup hak cuti bagi ASN laki-laki jika terjadi persalinan atau keguguran,” ujarnya.

Ketentuan Cuti bagi PNS Perempuan Pengajuan Cuti Bagi PNS Laki-Laki Pendamping Perempuan Melahirkan, menunggu penetapan Kantor ASN RPP mengenai cuti melahirkan yang berakhir pada bulan April 2024. Menurut aturan saat ini untuk

Hal itu tertuang dalam Keputusan Pemerintah Republik Tajikistan Nomor 11 Tahun 2017 “Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil” dan Peraturan Nomor 49, serta Peraturan Pemerintah Republik Tajikistan Nomor 17 Tahun 2020 . 2018 tentang Kepengurusan Partai Rakyat Demokratik, serta Peraturan BKN Republik Tajikistan Nomor 24 Tahun 2017 Nomor 2021 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. 7.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link