October 22, 2024
Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

0 0
Read Time:3 Minute, 53 Second

harfam.co.id  – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut telah menyerahkan seluruh kasus yang melibatkan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori (Kepsek), Kabupaten Nisel, inisial SZ (37), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, inisial YN (17). Polisi Nyas Selatan tewas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, usai mengkonfirmasi harfam.co.id di Kantor Gubernur Sumut di Kota Medan pada Senin, 6 Mei 2024. Harris menyerahkannya kepada polisi.

“Tapi polisi menyelesaikannya, saya rasa kami berterima kasih kepada mereka. Sebelum ada keputusan (pengadilan), semua sudah ditahan. Namun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan ditangkap,” jelas Harris.

Harris mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut, segera menurunkan petugas dinas (Cabdis) untuk mengusut dan mengusut kasus tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan hasil penyelidikan polisi.

“Bahkan, begitu kejadian itu terjadi dan begitu kami mendapat informasinya, kami langsung mempersilahkan pihak dinas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan.” 

Meski berbeda dengan informasi yang kami terima. Kami bersyukur polisi telah menyelesaikan hal ini. “Kami berada dalam posisi di mana kami tidak ingin membela diri secara membabi buta,” kata Harris.

Asas praduga tak bersalah

Harris mendukung asas praduga tak bersalah kepala sekolah, meski pengadilan belum mengambil keputusan akhir atas kasus tersebut. Namun, S.Z. Dia dibebaskan dari tugas resmi.

“Namun asas praduga tak bersalah tetap ada. Proses kami merekomendasikan yang bersangkutan dibebastugaskan,” kata Harris.

Harris menjelaskan, dirinya menunggu permintaan dari Cabdis setempat untuk menarik atau menghapus SZ secara permanen. Disdik Sumut selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumut Hasanuddin melalui Badan Layanan Umum Daerah (BKD) Sumut.

“Proses penggantiannya akan diproses bersama dinas untuk merekomendasikannya, kemudian kami akan merekomendasikannya dan meminta kepada Gubernur Sumut melalui BKD untuk meneruskannya ke kementerian,” kata Harris.

Harris mengungkapkan, dari segi pekerjaan S.Z, ia tidak menemui kendala selama menjabat sebagai kepala sekolah. Sehingga awalnya mereka menganggap kasus yang menimpa kepala sekolah hanyalah bentuk pengajaran kepada murid-muridnya. Namun hasil keterangan polisi berbeda.

“Setahu saya tidak ada (masalah), itu pemeriksaan tim kami, seolah-olah tidak ada masalah, ada latihan. Tapi, tidak biasa. Kemarin menurut kami, itu dilakukan untuk latihan. .Untuk menghindari cedera dan sebagainya,” jelas Harris.

“Namun berbeda dan polisi menerimanya. Semua ini kita percayakan pada polisi,” kata Harris lagi.

Harris berharap kejadian dugaan penganiayaan terhadap pelajar ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Pasalnya, Dinas Pendidikan Sumut terus memberikan informasi mengenai kekerasan teman sebaya di sekolah, peraturan perundang-undangan, dan pencegahan kekerasan.

“Kami berharap sosialisasi kami tetap berjalan tanpa perundungan, hukum, dan kekerasan. Sekarang kita telah menghapuskan penindasan, peraturan perundang-undangan, dan kekerasan di sekolah. Kami berharap semua orang memimpin dengan memberi contoh, guru adalah teladan, yang penting memiliki karakter, soft skill, kami melakukan ini agar kami dapat melibatkan semua orang sehingga mereka dapat berprestasi lebih baik di sekolah, kata Harris.

Kronologis dugaan penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Nisel) resmi menangkap kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori (Kepsek) Kabupaten Nisel, inisial SZ, karena diduga menganiaya siswinya, inisial YN, dalam kematian tersebut.

“Iya benar, kami menahannya mulai 26 April 2024,” kata Kanit Reskrim Polsek Niseli, AKP. Freddy Siagian Dikonfirmasi harfam.co.id, Kamis 2 Mei 2024.

S.Z. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan penyidik ​​Bareskrim Polsek Nyas Selatan pada 23 April 2024.

Freddie menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut, bermula pada Sabtu pagi, 16 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. SZ menelpon YN bersama 6 orang mahasiswa lainnya mengenai proses magang yang dialami mahasiswa tersebut kurang maksimal.

“Kepala sekolah dan 6 siswa lainnya berbaris, dan korban dipukul di bagian dahi sebanyak 5 kali,” kata Fred.

Kemudian, pada pukul 18.00, korban melaporkan sakit kepala tersebut kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala. “Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak bisa bersekolah lagi. “- dia menjelaskan. Freddy.

Pada Jumat, 29 Maret 2024, YN mengeluh sakit kepala semakin parah disertai demam tinggi. Freddie mengungkapkan, ibu korban curiga dan menuntut mengetahui penyebab penyakit yang diderita anaknya.

Keluarga korban kemudian bertanya kepada teman-temannya dan mereka menjelaskan bahwa kepala sekolah atau subjek yang memukul korban, jelas Freddie.

Pada Selasa, 9 April 2024, keluarga korban membawanya ke RS Dr. Thomsen Gunung Sithol untuk dirontgen dan dirawat di RS tersebut selama 1 hari. Kemudian pada Kamis, 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Mapolsek Nissel dan membuat laporan resmi.

YN meninggal dunia di RS Thomsen Kota Gunungsitol pada Senin malam, 15 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi Niseli melakukan penyelidikan dan menetapkan S.Z sebagai tersangka saat ini.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Harapan Irfan Nurbani Usai Jadi Korban Kericuhan di Laga Persibi Vs Persia Sesuai Harapan Irfan Nurbani Usai Jadi Korban Kericuhan di Laga Persibi Vs Persia harfam.co.id.co.id 26 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link