September 21, 2024
Lengkapi Imunisasi Sebagai Upaya Penuhi Hak Anak, Ini 4 Landasan Hukumnya

Lengkapi Imunisasi Sebagai Upaya Penuhi Hak Anak, Ini 4 Landasan Hukumnya

0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

harfam.co.id, Jakarta – Direktur Pengelolaan Imunisasi (Kemenkes) Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan vaksinasi memenuhi hak anak.

Vaksinasi diatur dalam empat landasan hukum: Pasal 28B(2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;

Setiap anak mempunyai hak untuk bertahan hidup; Hak untuk tumbuh dan berkembang serta hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 Ayat 1:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin; Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. 35 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014

Undang-undang ini menjelaskan:

Perlindungan anak hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan. tumbuh Kegiatan yang melindungi dan menjaga anak serta haknya untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal.

UU Pemerintahan Daerah No. 23, 2014

Undang-undang ini menjelaskan:

Pemerintah daerah harus mengutamakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan esensial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 17 UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 44 Ayat 2:

Setiap anak dan setiap anak berhak untuk menerima vaksinasi. Pasal 44 Ayat 3:

Keluarga pemerintah pusat Pemerintah daerah dan masyarakat wajib mengimunisasi bayi dan anak berdasarkan Pasal 86(1):

Pemerintah pusat Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pengendalian epidemi. Pasal 89 ayat 1 huruf f):

Kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui imunisasi.

Menurut Prima, Undang-undang di atas dengan jelas menyatakan bahwa vaksinasi memenuhi hak-hak anak.

“Yang perlu ditegaskan di sini adalah Pasal 44 Ayat 2 dengan jelas menyatakan dalam undang-undang bahwa vaksinasi adalah hak setiap anak di Indonesia,” kata Prima dalam konferensi media Pekan Imunisasi Dunia yang digelar di Jakarta, Senin (18/3). /2024).

Ia menambahkan, orang tua dan pemerintah harus memenuhi haknya atas vaksinasi karena bayi dan anak tidak bisa memperjuangkan haknya sendiri.

“Tentu saja, Karena ini untuk anak-anak dan bayi yang belum memperjuangkan haknya seperti kita orang dewasa. Maka kita memerlukan dukungan untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.

Lalu siapa yang harus memenuhi hak anak ini?

“Dimulai dari keluarga, disebutkan dalam Pasal 3 undang-undang. Dimulai dari keluarga, lalu pemerintah, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.”

“Komunitas ini mengacu pada pihak swasta juga,” tambah Prima.

Tidak hanya anak-anak, Imunisasi bagi semua orang dewasa juga disebut dalam Pasal 86(1) dan Pasal 89(1).

“Untuk mencegah atau mengendalikan penyakit tidak menular diperlukan tindakan yaitu pencegahan atau vaksinasi.”

Pada saat yang sama, Prof Hartono Gunardi, Ketua Kelompok Kerja Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan pentingnya vaksinasi bagi anak.

“Anak-anak merupakan generasi penerus setiap keluarga, dan setiap keluarga menginginkan anaknya memiliki sifat-sifat yang baik agar dapat tumbuh dengan baik dan mencapai prestasi yang tinggi di masa depan.”

“Oleh karena itu, kebutuhan anak harus dipenuhi. Kebutuhan anak adalah perawatan, Cinta Peduli. Yang terpenting adalah nutrisi. Vaksinasi dan perawatan kesehatan”

Dengan kata lain, imunisasi menyangkut upaya pemberian aspek gizi pada anak.

Selain perawatan, anak juga membutuhkan perawatan. Artinya cinta, Karena setiap anak membutuhkan kasih sayang.

Pada saat yang sama, Pengasuhan mengacu pada stimulasi atau peningkatan keterampilan berbicara anak sejak usia dini.

“Yang terakhir lebih parah. Di era milenial ini, di era media sosial, anak-anak punya gadget. Gadget bisa memotivasi anak-anak untuk berbicara bahasa Inggris. Tapi yang kita lihat di media sosial saat ini adalah anak-anak lambat berbicara; Anak-anak tidak dapat berinteraksi.”

Menurut Hartono, hal tersebut merupakan salah satu dampak dari penggunaan gawai secara berlebihan.

“Jadi penuhi kebutuhan dasar anak, Hati-hati, Cinta Hati-hati, Anak-anak adalah generasi penerus, jadi jangan lupa menafkahi mereka. Jika dia berumur dua tahun, Saat kami memprovokasi dia untuk berbicara, semuanya sudah terlambat. “Karena masa emasnya adalah 1.000 hari pertama kehidupan,” kata Hartono.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link