JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu percepatan transformasi dan integrasi layanan digital Tanah Air melalui perluasan Kartu Kredit Indonesia (KK).
Perekrut Harian (Horus Maurice Panzaitan) Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirzen) meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi pelayanan publik melalui transformasi digital dan meningkatkan efisiensi pemerintah daerah. Kartu Kredit (KKPD) di Pemerintahan Daerah (PEMDA). Sesuai dengan Teknologi Pemerintah Indonesia (GovTech) atau INA Digital Institute.
Tujuan transformasi digital adalah untuk mengembangkan pelayanan publik terpadu dan infrastruktur digital yang dibangun dengan sistem pembayaran digital, termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, jelas Morris dalam keterangannya. Minggu (9/6/2024).
Morris mengatakan, sebaiknya Pemprov memanfaatkan KKPD agar penggunaan anggaran lebih efisien dan efektif. Hal ini diperlukan untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Parmendagri) Nomor 77 Tahun 2019.
Pertama, penggunaan KK, KKPD dimaksudkan untuk memberikan pengelolaan keuangan yang sederhana dan efektif. Kedua, penggunaan berbagai produk, termasuk fleksibilitas, fleksibilitas dan pengadaan elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi uang/non- biaya pembayaran – Operasional pembayaran, Kelima, mengurangi kemungkinan penipuan dari investasi. Keenam, memudahkan pejabat APBD untuk membeli barang/jasa melalui e-Payment, kata Maurice.
Selain itu, Maurits mengatakan bahwa pemerintah daerah harus menggunakan sumber daya swasta. Sebab, upaya tersebut merupakan salah satu cara mengendalikan inflasi dan mendorong usaha swasta khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat membantu dalam meningkatkan dan mempercepat konsumsi produk dalam negeri.
Baca Juga: Soal pad, pemerintah perlu awasi parkir di badan jalan
Caranya dengan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan target minimal 40 persen nilai barang/jasa produk dalam negeri dalam APBD, dengan mengutamakan produk UMK dan koperasi dibandingkan produk dalam negeri. Kemudian, beralih dari belanja manual ke katalog elektronik lokal dan toko online.
Selain itu, Mauritius meminta pemerintah daerah melibatkan UMKM dalam pemenuhan tingkat faktor dalam negeri (TKDN), misalnya pada industri otomotif dan telekomunikasi. Pasalnya, produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari segi harga dan kualitas.
“Prioritaskan pembelanjaan pada aset dan pendapatan rumah tangga. Pastikan seluruh program bantuan sosial disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Perusahaan berbiaya rendah, infrastruktur energi terbarukan, dan ekonomi hijau tidak kehilangan harapan di bidang ini.”