harfam.co.id – Menggunakan ponsel terbaru dari brand ternama dengan segala fiturnya kini menjadi dambaan semua orang. Bahkan, untuk mencapai hal tersebut, tidak jarang pelanggan memutuskan untuk berhenti di tengah pembelian, karena tertarik dengan harganya yang murah. Namun legalitasnya masih dipertanyakan hingga mereka menyadari bahwa IMEI tidak terdaftar dan segera menghubungi layanan Joki IMEI yang jelas-jelas ilegal.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah pengidentifikasi internasional yang mengidentifikasi perangkat seluler untuk terhubung ke jaringan seluler suatu negara. Pelayanan pendaftaran diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2023 yang mengubah Undang-Undang Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-13/Kantor Direktur Jenderal Bea Cukai. BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI Peralatan Terhubung dalam Pemberitahuan Pabean.
Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Insp. Dudi Gunanjar menjelaskan, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui laman dokumen elektronik https://www.beacukai.go.id/register-do. imei. html Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Deklarasi Elektronik (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan petugas pusat imigrasi setibanya di Indonesia dengan menunjukkan. Paspor, boarding pass, kwitansi (jika ada), dan referensi lain dari sponsor. Namun jika penumpang sudah berangkat dari bandara, pembebasan bea masuk luar negeri masih dapat didaftarkan hingga 60 hari sebelum kedatangan dan keberangkatan.
Pendaftaran IMEI gratis, namun tetap dikenakan pajak impor dan ekspor (PDRI) jika tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagaimana tertuang dalam PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Encep.
Lebih lanjut, Encep mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan layanan unlock IMEI atau penawaran jock yang saat ini diiklankan di website. Menurutnya, pemblokiran IMEI dalam banyak kasus menjadi ladang aktivitas jahat pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya, salah satunya bertentangan dengan undang-undang IMEI.
Pembelian perangkat telekomunikasi di toko resmi dan terpercaya lebih aman karena hanya Kantor Bea dan Cukai yang menyediakan registrasi IMEI untuk barang yang dikirim atau diekspor oleh penumpang. Selain itu, untuk informasi terkait registrasi IMEI dapat mengunjungi link https:// www.beacukai.go.id/faq/provision-registrasi-imei.html atau menghubungi Bea Cukai Brau 1500225,” ujarnya di akhir. Simak ciri-ciri penipuan bea cukai, perlu diketahui bahwa salah satu penipuan yang harus Anda waspadai adalah penipuan bea cukai. harfam.co.id.co.id 5 Juli 2024