harfam.co.id, Jakarta Aktris Nirina Zubir tampil sebagai terdakwa kasus hak perdata atas tanah yang diajukan oleh Riri Hasmita, mantan ajudan keluarga mendiang ibunda Nirina Zubir. Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Usai persidangan, Nirina Zubir ikut berdebat dengan tim kuasa hukum Riri sebagai terdakwa. Peristiwa itu terjadi saat Nirina sedang memberikan wawancara kepada awak media.
Nirina yang sedang diwawancara tampak was-was dengan kemunculan pengacara pemohon yang berjalan di belakangnya.
“Itu Pak, mau banget di depan kamera,” ucap Nirina dengan nada sinis.
Pernyataan Nirina selaku kuasa hukum Riri pun menanggapinya. “Kalau mau ekslusif atau gimana Bu Nirina, ini pengadilan yang boleh dilewati siapa saja,” kata Papa Hartadi.
Suami Nirina, Ernest Coquelat, memuji tim kuasa hukum Riri. Tak pelak, tindakan Ernest menyinggung tim kuasa hukum Riri.
“Kamu ada di depan pintu, kenapa kamu berkata begitu? Anda tidak bisa melakukan itu. Kamu tidak eksklusif di sini,” kata Ayah.
Perdebatan di antara mereka pun tak terhindarkan. Saat itu, Nirina merasa terganggu dengan sikap salah satu kuasa hukum penggugat yang berbicara dengan suara lantang.
“Ah, suaraku tinggi sekali, kamu bisa bicara normal.. Kamu bisa bersuara tinggi, aku juga bisa,” kata Nirina.
Kemudian pengadilan turun tangan dan menengahi perselisihan tersebut. Usai perkelahian mereda, Nirina yang didampingi suaminya mengaku gemetar menahan amarah.
Dalam persidangan kali ini, Riri Hasmita menggugat Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta untuk mengembalikan sertifikat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.