December 21, 2024
OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024

OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024

0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

harfam.co.id, Jakarta – Manajer Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memberikan update mengenai rencana relokasi Unit Usaha Perasuransian (UUS).

Ogi menjelaskan hal itu pada tahun 2023 31 Desember OJK menerima 41 kali perubahan Rencana Klasifikasi Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, dimana satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan Rencana Klasifikasi Unit Syariah (RKPUS) dalam proses pengerjaan. saat mentransfer file.

“Dari RKPUS, sekitar 32 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang memiliki cabang syariah menyatakan akan mendirikan perusahaan asuransi baru,” kata Ogi.

Kemudian, hingga akhir Maret 2024, dilakukan analisis terhadap seluruh perubahan RKPUS yang disampaikan perusahaan dan dilakukan rapat strategis dengan 93% perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS.

“Rencananya akan dilakukan rapat preventif dengan seluruh perusahaan pada minggu pertama April 2024 untuk menyampaikan perubahan tersebut ke RBPUS,” ujarnya.

Rapat mitigasi risiko dihadiri oleh perwakilan pemegang saham, direksi, komisaris dan Komite Perlindungan Syariah (DPC) perusahaan yang memiliki unit syariah.

“Untuk konferensi setidaknya pada tahun 2024 terdapat dua perusahaan yang akan bekerja berdasarkan Metode 1 (Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah) dan tiga perusahaan yang akan bekerja/sedang bekerja berdasarkan Metode 2 (Transfer Portofolio). Dia menyelesaikan pidatonya.

Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2024 12 Februari Berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Keuangan No. KEP-20/KO.14/2024 membatalkan izin usaha Koperasi Keuangan Mikro Syariah Anggrek (.Koperasi). LKMS Anggrek), berlokasi di Jl. Riau No. 12 kota Mojokerto.

Berdasarkan informasi di situs resmi OJK, Kamis (4/4/2024), akibat batalnya izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha. seperti keuangan mikro. Organisasi

Kemudian OJK meminta pengurus koperasi LKMS Anggrek mengadakan rapat anggota untuk melikuidasi badan hukum LKMS dan membentuk Kelompok Likuidasi.

Sebaliknya hak dan kewajiban LKMS Anggrek Kemitraan akan dilikuidasi oleh Kelompok Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terkait.

Selain itu, OJK juga melarang pengurus LKMS Koperasi Anggrek menggunakan frasa lembaga investasi mikro.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang menyediakan layanan investasi gabungan berbasis teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Agusman, Kepala Pengawasan Lembaga Penanaman Modal, Perusahaan Penanaman Modal, LKM dan LJK OJK Lainnya mengatakan, pemeriksaan Investtree saat ini sudah dilengkapi dengan pemeriksaan khusus untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran di bidang pidana.

Kasus Investree sedang diselidiki oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, kata Agusman seperti dikutip dalam laporan, Kamis (4/4/2024).

Untuk mencegah hal ini terjadi, perlu dilakukan upaya-upaya, termasuk memperbaiki proses pembiayaan dari pemberi pinjaman ke peminjam. Selain itu, OJK terus menelusuri perkembangan dan tindakan penyelesaian Investree terkait pengelolaan kredit macet atau dugaan penipuan.

OJK juga akan terus memantau perkembangan ketentuan, salah satunya terkait penyelesaian penyertaan modal, termasuk pertemuan dengan perwakilan pemegang saham dan pemeriksaan tatap muka oleh Investree.

Hasil rapat Investree adalah para pemegang saham tetap berkomitmen untuk melanjutkan kekhawatiran perseroan yang selama ini terjadi, antara lain mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet yang salah satunya penagihan. “. Dia menyelesaikan pidatonya.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan update mengenai PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang menyediakan layanan investasi gabungan berbasis teknologi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending.

Agusman, Kepala Pengawasan Lembaga Penanaman Modal, Perusahaan Penanaman Modal, LKM dan LJK Lainnya, mengatakan OJK melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap perkembangan dan tindakan penyelesaian Investree baik terkait pengelolaan kredit macet maupun dugaan penipuan.

Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan penyertaan saham Investree, salah satunya melalui pertemuan dengan perwakilan pemegang saham, kata Agusman seperti dikutip, Minggu (3/10/2024).

Soal nasib mantan kreditur Investree, kata Agusman, hasil rapat Investree mengungkapkan pemegang saham tetap berkomitmen melanjutkan kekhawatiran perseroan, termasuk mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian buruk. utang, salah satunya adalah upaya penagihan.

OJK akan melakukan tindakan pengawasan tambahan sesuai ketentuan yang ada dan akan menghubungi aparat penegak hukum (ATP) jika ditemukan tanda-tanda pelanggaran pidana.

Sebelumnya diketahui OJK pada tahun 2024 13 Januari menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree karena dianggap melanggar ketentuan pinjaman atau alokasi pinjaman.

Tingginya rasio TWP90 perusahaan pinjaman peer-to-peer Investree menunjukkan tingkat gagal bayar dalam pelaksanaan kewajibannya lebih tinggi dibandingkan tingkat TWP90 yang ditetapkan OJK, yaitu tidak lebih dari 5 persen.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link