November 14, 2024
OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

harfam.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.056 akun terkait perjudian online. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Hasil Bulanan RDK Kebijakan OJK Juni 2024 yang digelar secara online, Senin (07/08/2024).

“Penindakan terhadap perjudian online berdampak pada perekonomian dengan adanya 6.056 akun yang diblokir dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian.

Diketahui, pemblokiran tersebut dilakukan setelah mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Bersamaan dengan pemblokiran ini, OJK meminta bank untuk menutup rekening yang memiliki file identifikasi nasabah yang sama, atau CIF.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah dengan melatih bank tentang verifikasi identitas dan meningkatkan uji tuntas terhadap petunjuk perjudian online. Hal ini termasuk penetapan biaya dan pembuatan profil nama-nama pemegang rekening yang disebut-sebut melakukan transaksi perjudian online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah yang terkait dengan transaksi perjudian online sebagai bagian dari sistem IT Program Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris yang dikenal dengan sistem Sigap. Dengan cara ini, seluruh data dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan dapat mengurangi ruang bagi pemain online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan dalam hal edukasi masyarakat mengenai perjudian online. Dia meminta industri jasa keuangan untuk secara proaktif mengidentifikasi dan memverifikasi akun dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas perjudian online.

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri yang merugikan masyarakat dan keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan reputasi dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link