JAKARTA – Pada tahun 1944, sejarah mencatat wilayah yang kini bernama Indonesia menjadi medan pertempuran Perang Dunia II. Perang terjadi di beberapa tempat dan banyak cerita yang terjadi.
Salah satu pertempuran terjadi antara pasukan Jepang dan Amerika di dekat Pulau Biak – Numfor, Papua. 80 tahun lalu, tim teknis gabungan Indonesia dan Jepang berhasil mengumpulkan tulang 9 orang yang diyakini tentara Jepang yang tewas pada Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Baca juga: Pemajuan Kebudayaan Jadi Program Prioritas Pembangunan Nasional
Jenazahnya tiba di Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut melalui pengujian genetik.
Penemuan sembilan tulang ini merupakan hasil yang baik setelah pada tahun 2019 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia, kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kedutaan Besar Jepang, terkait upaya penggalian sisa-sisa hewan. Tentara Jepang tewas. pada masa Perang Dunia II, khususnya di wilayah Papua,” kata Direktur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid di Jakarta, Jumat (28 Juni).
“Di luar sejarah masa lalu, tentunya upaya ini merupakan tugas kita untuk mengagungkan kemanusiaan dan menjadi pengingat agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.
Tim teknis gabungan Indonesia-Jepang dibentuk sebagai bagian dari kesepakatan kedua negara. Pada tanggal 25 Juni 2019, telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Republik Indonesia untuk penggalian, pengumpulan dan pemulangan jenazah tentara Jepang yang tewas dalam Perang Dunia II di Provinsi Papua dan Provinsi Indonesia. Papua Barat.
Baca Juga: Di Dalam KRI Dewaruci, Manfaat Budaya “Jalan Rempah” di Sepanjang Wilayah Barat Indonesia.
Implementasi perjanjian ini sulit dilakukan karena dunia sedang dilanda epidemi. Pada tanggal 21 Juni 2022, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang menandatangani Perjanjian perpanjangan masa berlaku hingga tanggal 24 Juni 2025.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Kedua kelompok kemudian membentuk Kelompok Teknis Bersama yang dipimpin oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan perjanjian ini tercermin dalam Prosedur Operasi Standar.