harfam.co.id, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya mengetahui isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk melindungi industri dalam negeri.
Menperin menyampaikan keinginannya mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjong Priok dan Tanjong Perak. Langkah ini diambil untuk menyusun strategi preventif yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri.
“26 ribu itu angka yang besar, besar sekali. Kalau bicara 100-200 kontainer mungkin kita tidak akan khawatir, tapi kalau ada 26 ribu kontainer kita pasti tertarik untuk menguranginya,” kata Menkeu. Industri, dikutip Rabu (10/7/2024).
Agus juga menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta informasi dan data terkait isi peti kemas yang tertahan di kedua pelabuhan tersebut. Namun, mereka belum mendapat balasan.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan yang diterima.
Agus menekankan, data terbuka tentang isi wadah menjadi kunci untuk diketahui. Sebanyak 26.415 kontainer yang berhasil ditangkap kemungkinan besar berisi bahan baku industri yang mengancam industri dalam negeri.
“Barangnya itu bahan mentah, dan kalau bahan mentah, barangnya di sektor apa? Barang jadi, misalnya garmen jadi, misalnya TV elektronik, barang elektronik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Karthasasmita mengungkapkan beban perusahaan industri akibat dampak barang impor. Ia pun mengaku sudah mendekati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta bantuan.
Keringanan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendac) Nomor 8 Tahun 2024 dinilai merugikan pelaku industri.
“Kami melihat dampak Permendag 8 ini sangat signifikan, banyak terjadi penutupan industri, banyak terjadi PHK,” kata Menteri Perindustrian Agus saat meluncurkan Peraturan Pemerintah ke-20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri di Jakarta. Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, Jokowi langsung memimpin rapat terbatas untuk menyikapi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, BMTP dan BMD akan segera dirilis untuk melindungi produk dalam negeri.
Alhamdulillah dalam pertemuan ini kita berjuang dan mendapat persetujuan dari Presiden untuk membentuk BMTP dan BMAD untuk melindungi industri dalam negeri, ujarnya.
Dia mengatakan, kedua norma bea masuk tersebut bukan norma substantif. Mengingat adanya komitmen perluasan BMTP dan BMAD pada produk tekstil dan produk keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.
“Butuh waktu dan waktu kita tidak cukup, waktu kita terbatas menghadapi serbuan barang dari beberapa negara yang harganya sangat murah,” jelasnya.
Langkah lainnya, dia juga mengusulkan agar aturan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023. Menurutnya, aturan ini sangat baik untuk melindungi industri dalam negeri.
“Dalam rapat tersebut kami mengusulkan kepada Presiden agar Menteri Regulasi Perdagangan kembali ke 36, yang menurut Presiden harus segera dipertimbangkan kembali, artinya Presiden sudah memberikan lampu hijau,” ujarnya.
Karena menurut kami Permentak 36 sangat bagus, tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tapi setidaknya Permentak 36 sangat bagus karena ada regulasi (pertimbangan teknis) yang mengatur lalu lintas dan pengawasan barang. Barang impor masuk ke Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri,” tambah Menteri Perindustrian Agus.