harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemerintah daerah agar bisa melakukan penyaluran dari guru (TPG) ke guru sebelum batas waktu 14 jam penerimaan uang TPG di daerah. Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini disahkan setelah sempat tertundanya pembayaran TPG pada kuartal I 2024.
“Kami terus memantau proses penyaluran TPG sesuai regulasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG untuk guru,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen) ). GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nunuk Suryani, Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus memperjuangkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Pejabat Daerah Pusat.
Terkait proses pencairan dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nunuk menambahkan, hingga minggu kedua Mei 2024, baru 26 Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Menurut dia, dari 297 pemda tersebut sebagian besar sibuk menyalurkan uang TPG ke rekening guru, dan 223 pemda belum menyalurkan uang TPG.
Mengingat proses penyaluran dana dari Perbendaharaan Negara ke Perbendaharaan Umum Daerah terus berlanjut setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi penyaluran dana untuk mempercepat Kementerian Luar Negeri. Keuangan “Perbendaharaan Umum Daerah,” ujarnya.
Selain itu, Nunuk akan terus memastikan penyaluran TPG dengan baik ke depannya. Pihaknya mendorong kelompok pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi persyaratan guru untuk verifikasi dan validasi.
“Jika memenuhi syarat, pegawai Pemda dihadirkan sebagai calon penerima uang TPG, dengan batasan waktu untuk mencegah kejadian serupa (penundaan penggantian),” ujarnya.