harfam.co.id, Jakarta Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) membuka kesempatan bagi dokter umum untuk pindah ke Program Pendidikan Dokter (PPDS) berbasis Rumah Sakit. Pendaftaran PPDS di rumah sakit tersebut dibuka mulai 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024.
Pada tahap pertama, 52 dokter umum berkesempatan menerapkan program pendidikan kedokteran khusus di rumah sakit dalam enam program pelatihan.
“Pemilih dalam program ini akan menikmati berbagai fasilitas,” kata Dr. Arianti Anaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Jika terpilih, fasilitas yang akan diterima peserta PPDS berbasis rumah sakit adalah gratis biaya pendidikan, status ketua panitia di Rumah Sakit Pendidikan dan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam program ini. Oleh karena itu, Arianti mengingatkan kita untuk mempersiapkan diri dengan baik, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan yang terpenting memperhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Arianti.
Untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit, ditetapkan persyaratan sebagai berikut: Pengalaman klinis minimal satu tahun sebagai dokter umum (tidak termasuk magang) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Memiliki Surat Izin Praktek Aktif (SIP) minimal masa berlaku satu tahun (masa magang) kecuali ) Usia maksimal 35 tahun Pemegang Rekening SATUSEHAT SDMK Pegawai Negeri (PNS) atau Non-PNS Penempatan yang diinginkan setelah lulus, b. Daerah tugas dan non-PNS akan ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan dan pulau (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Tahun ini, pada penerimaan periode pertama, Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit mendaftarkan 52 mahasiswa pada enam program studi di rumah sakit berbeda.
Daftarnya: RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Penelitian Kardiovaskular (10 kuota) RS Pusat Otak Nasional: Program Penelitian Neurologi (10 kuota) RS Ortopedi Soeharso: Program Penelitian Ortopedi dan Traumatologi (10 kuota) dan Ibu Harapan Kami: Anak-anak. Program Penelitian Kesehatan (8 Kuota) RS Mata Cicendo: Program Penelitian Kesehatan Mata (8 Kuota) RS Kanker Dharmais: Program Penelitian Onkologi Radiasi (6 Kuota)
Program Pendidikan Dokter (PPDS) berbasis rumah sakit merupakan bagian dari upaya percepatan kebutuhan dokter spesialis.
Sistem pendidikan dokter spesialis ini bekerja dengan sistem berbasis universitas. Melalui program berbasis rumah sakit ini, Kementerian Kesehatan akan fokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis melalui proses pelatihan yang dilakukan di RSP-PU untuk memenuhi kebutuhan dan mendistribusikan dokter spesialis secara merata ke daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini prestasi kita, agar sebaran dokter bisa dinamis hingga tingkat kabupaten di kota,” kata Arianti.